JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui kebijakan tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mendagri menegaskan bahwa MBG merupakan salah satu bagian dari visi dan misi Presiden Prabowo yang manfaatnya bersentuhan langsung dengan perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak.
Hal tersebut disampaikan Tito kepada awak media seusai memimpin acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Kegiatan itu berlangsung secara hybrid (daring dan luring) dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” terang Mendagri.
Satgas MBG Dilibatkan untuk Inspeksi SPPG
Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas ini terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani berbagai urusan, mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan hingga inspektorat.
Pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN.
Pemeriksaan juga mencakup kualitas makanan dan menu yang disediakan SPPG. Langkah ini bertujuan menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste.
Mendagri menjelaskan bahwa inspeksi menjadi salah satu tugas jangka pendek Satgas MBG untuk menilai kelayakan operasional SPPG berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
“Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” terang Mendagri.
Evaluasi Penerima Manfaat dan Pelaporan Hasil Inspeksi
Selain inspeksi, SE tersebut meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Hasil inspeksi dan evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah selanjutnya dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus mencantumkan rekomendasi mengenai status kelayakan SPPG, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Tito menegaskan bahwa upaya pengawasan program MBG tidak hanya berkaitan dengan urusan kesehatan dan penanganan stunting, tetapi juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Mendagri.
BGN Dukung Penguatan Pengawasan Program MBG
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa SE Mendagri merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG.
Melalui pelibatan pemangku kepentingan yang lebih luas, Sudaryono berharap pelaksanaan program tersebut menjadi lebih transparan dan selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo.
“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.
@ Media Bhayangkara101 (MB101)
Sumber: Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
Diterbitkan pada: 29 Oktober 2026
(MB101 – Puspen Kemendagri)
Ringkasan Berita
- Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan SE Nomor 400.5/8545/SJ untuk memperkuat inspeksi dan penilaian kesesuaian operasional SPPG di daerah.
- Gubernur, bupati, dan wali kota diminta mendukung pengawasan program MBG dengan melibatkan Satgas MBG dan unsur BGN di daerah.
- Inspeksi SPPG mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional, termasuk pemeriksaan kualitas makanan dan menu untuk meminimalkan sisa makanan.
- Pemerintah daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, serta melaporkan hasil inspeksi dan rekomendasi kelayakan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri.
- Kepala BGN Sudaryono menilai pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan dapat mendukung perbaikan tata kelola, transparansi, dan pengawasan program MBG.










