JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia yang mengikuti acara secara daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik penandatanganan SKB dan SEB tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan semakin memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan pemerintah.
“Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” ujar Menteri PKP.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penandatanganan SKB merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah diterbitkan sejak November 2024 terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses penerbitan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ia menambahkan, pada April 2025 Kementerian PKP melakukan perluasan kriteria MBR yang tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan,” kata Tito.
Selain itu, SKB juga mengatur mengenai aspek domisili. Masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP tetap berhak memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG sepanjang memenuhi kriteria MBR.
Sementara itu, SEB antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN bertujuan menjaga keseimbangan antara upaya mewujudkan swasembada pangan dan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dikendalikan pada tingkat provinsi, bukan lagi menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten dan kota.
Menurut Tito Karnavian, apabila suatu kabupaten atau kota telah berkembang menjadi kawasan perumahan sehingga porsi lahan pertaniannya berada di bawah 87 persen, kekurangannya dapat dikompensasikan oleh daerah lain dalam provinsi yang sama.
Skema tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan tanpa mengabaikan target perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kementeriannya mendapat mandat dari Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR dengan mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar penentuan penerima manfaat.
Namun demikian, Nusron menekankan pentingnya penguatan kriteria penerima manfaat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah bagi MBR merupakan salah satu program yang paling dinantikan masyarakat karena dapat mempermudah akses kepemilikan rumah yang legal dan terjangkau.
Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS dalam mendukung berbagai program perumahan pemerintah melalui penyediaan data yang akurat.
Ia juga mengapresiasi Kementerian PKP yang secara konsisten memanfaatkan data BPS sebagai dasar dalam penyusunan dan intervensi kebijakan perumahan.
(MB101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP)
Ringkasan Berita:
- Menteri PKP dan Mendagri menandatangani SKB percepatan Program Tiga Juta Rumah.
- SKB menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR.
- Masyarakat yang membeli rumah di luar domisili KTP tetap berhak memperoleh insentif sepanjang memenuhi kriteria MBR.
- Pemerintah menetapkan pengendalian LP2B minimal 87 persen pada tingkat provinsi guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan perumahan dan ketahanan pangan.
- Kementerian ATR/BPN akan menjalankan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR dengan mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
- BPS siap mendukung kebijakan perumahan melalui penyediaan data yang akurat dan terintegrasi.







