JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Pemerintah tengah menata ulang mekanisme pengadaan impor minyak dan gas bumi (migas). Ke depan, pengadaan migas yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero) akan dijalankan melalui Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak dari APBN ya,” tegas Bahlil kepada awak media di sela-sela Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Meski peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar kebijakan tersebut telah terbit, Bahlil menyebut pelaksanaannya masih berada dalam masa transisi. Pemerintah perlu melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan Pertamina sebelum skema baru itu diterapkan.
“Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan, skema tersebut menyasar pengadaan yang selama ini dijalankan Pertamina. Ke depan, sejumlah penugasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga dapat dilakukan melalui Lemigas. Namun, mekanisme itu tidak diwajibkan bagi badan usaha swasta.
“Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka,” kata Bahlil.
Terkait sumber pasokan impor, Bahlil menilai negara asal minyak masih menjadi persoalan teknis. Ia juga menanggapi kabar mengenai potensi pasokan 30 juta barel minyak dari Uni Emirat Arab (UEA). Menurutnya, rencana tersebut belum mencapai tahap final dan masih dalam penjajakan.
“Itu masih potensi ya. Semuanya masih penjajakan ya,” katanya.
Penataan mekanisme pengadaan ini dilakukan di tengah tingginya kebutuhan impor energi nasional. Dalam sambutannya pada forum yang sama, Bahlil menyebut Indonesia masih mengimpor sekitar 700–750 ribu barel minyak per hari. Sementara itu, sekitar 80 persen kebutuhan gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) nasional masih dipenuhi melalui impor.
Setelah masa transisi dan konsolidasi dengan Pertamina selesai, skema pengadaan melalui Lemigas diharapkan dapat membuat jalur impor migas lebih tertata tanpa membebani APBN.
@ Media Bhayangkara101 (MB101)
Sumber: Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Diterbitkan pada: 29 Oktober 2026
(MB101 – Biro KLIK ESDM)
Ringkasan Berita
- Pemerintah menata ulang pengadaan impor migas yang selama ini dilakukan Pertamina untuk selanjutnya dijalankan melalui Lemigas.
- Bahlil Lahadalia memastikan skema pengadaan tersebut tidak menggunakan APBN, tetapi penerapannya masih dalam masa transisi dan memerlukan konsolidasi dengan Pertamina.
- Sejumlah penugasan terkait hajat hidup orang banyak dapat dilakukan melalui Lemigas, sedangkan badan usaha swasta tidak diwajibkan mengikuti skema tersebut.
- Potensi pasokan 30 juta barel minyak dari UEA masih dalam tahap penjajakan dan belum final.
- Bahlil menyebut Indonesia masih mengimpor sekitar 700–750 ribu barel minyak per hari, sementara sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional dipenuhi dari impor.







