JAKARTA, MB – Joncik Muhammad batal menang di Pilkada 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024 dikarenakan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang dinyatakan tidak sah dan harus diulang. Joncik melenggang dalam Pilkada tanpa lawan alias melawan kotak kosong karena H Budi Antoni dan Henny tidak diloloskan KPU Empat Lawang mengikuti konterstasi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) berdasarkan keputusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini, pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati.
Dalam amar putusannya Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan dua bulan mendatang hanya akan diikuti dua pasangan calon, yakni H Joncik Muhammad – Arifai dan pasangan HBA – Henny Verawati. Sebelumnya Joncik berhasil menang tipis dengan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024.
MK menilai pelaksanaan Pilkada Empatlawang 2024 sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.
Sebagaimana diketahui, Budi Antoni (HBA) – Verawaty gagal mengikuti kontestasi dikarenakan KPU Empat Lawang tidak meloloskan pasangan ini karena HBA dianggap sudah menjalani dua periode menjadi Bupati Empat Lawang.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata menyatakan, bakal bersosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti penyelenggara serta pengawas. “Tentu (Putusan MK) akan kita tindaklanjuti,” ujar dia, Senin (24/2/2025).
Dalam waktu dekat, ungkap Andika, pihaknya akan menggelar rapat terkait pelaksanaan PSU pada Pilkada Empatlawang tersebut, terkhusus mengenai lokasi pelaksanaan PSU serta tahapan Pilkada akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.
Sementara terpisah, Kuasa Hukum HBA-Henny Fahmi Nugroho SH MH yang dihubungi Nagara News Network lewat telpon sangat gembira dengan hasil keputusan MK tersebut. “Ini semua merupakan jawaban doa dari semua masyarakat Kabupaten Empatlawang, khususnya pendukung HBA-Henny.
Fahmi menambahkan, putusan MK ini bisa jadi pembelajaran bagi penyelenggara yang memiliki kewenangan, agar tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaan yang dilimpahkan padanya,” jelas alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri), angkatan 1997 itu.
Fahmi menilai, sejak awal pihaknya telah berteriak-teriak tentang cara menghitung masa jabatan kepala daerah yang telah dirumuskan MK kepada KPU Empat Lawang. “Sekarang terbukti dengan putusan ini, apa yang didalilkan pihaknya dikabulkan MK,” jelasnya lagi.
Sementara itu HBA mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Empatlawang yang tidak henti-hentinya mendoakan perjuangan ini. Namun, kata mantan Ketua DPRD Lahat dan mantan Bupati Empat Lawang ini, perjuangan belum selesai. Masih akan ada PSU, dan mohon pada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dan mengawasi proses penghitungan suara,” tandas dia.
Comment