Sejarah Bhayangkara dan Media Bhayangkara
Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta yang mengandung arti penjaga, pengontrol, pengaman dan pelindung keselamatan negara dan bangsa.
Pada zaman Majapahit, Bhayangkara sebenarnya bukan penegak hukum, apalagi pelindung dan pelayan masyarakat. Bhayangkara adalah pasukan elit yang tugasnya mengabdi untuk keselamatan raja.
Walaupun jumlahnya kecil, Bhayangkara memiliki nama besar. Prestasinya mengungkap kasus-kasus makar secara tuntas ke akar-akarnya, menyelamatkan Jayanegara dari pemberontakan Ra Kuti, dan prestasi gemilang Gajah Mada yang berasal dari kesatuan Bhayangkara dalam mempersatukan Nusantara.
Pada zaman dahulu di zaman monarki atau kerajaan, kekuasaan Raja amatlah besar sehingga perkataan Raja adalah hukum yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Raja berhak menghukum dan membebaskan orang yang bersalah dari hukuman, bahkan hukuman mati sekalipun.
Pada zaman itu suara raja adalah suara Tuhan. Di zaman itu Pasukan Bhayangkara bertugas melindungi kekuasaan dan keselamatan Raja yang notebene perwujudan Suara Tuhan.
Dengan berkembangnya peradaban manusia dari masa ke masa terjadi pergeseran politik dan kekuasaan, di zaman demokrasi sekarang ini kekuasaan tertinggi adalah terletak pada kekuatan rakyat, para pejabat dan aparatur negara sesungguhnya adalah pelayan rakyat yang dipilih untuk sementara waktu untuk menjalankan tugas pemerintahan dan bertugas melayani, melindungi dan mengayomi kepentingan rakyat dengan baik.
Suara rakyat pada saat ini adalah kekuatan tertinggi bahkan para pakar demokrasi mengatakan suara rakyat adalah suara Tuhan. Bhayangkara sekarang ini bertugas bertugas melindungi kepentingan dan keselamatan rakyat yang merupakan perwujudan suara Tuhan di era sekarang ini.
Media Bhayangkara lahir dari semangat para pendahulu Pasukan Bhayangkara yang selalu siap sedia membela kepentingan bangsa dan negara, yang selalu siap sedia membela kebenaran, yang selalu siap sedia meluruskan apa yang tidak benar.
Media Bhayangkara lahir menjadi media penjaga negeri, media Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
Di era demokrasi ini Media Bhayangkara menjaga keselamatan negara dengan menggunakan pena, kertas, dan teknologi digital dan melakukan kontrol sosial kepada para pimpinan dan pejabat agar menjalankan tugas dan wewenang yang diemban sesuai dengan sumpah jabatan menjaga dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga merah putih abadi berkibar di Bumi Nusantara.