by

Mentan Amran Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Pangan dan Koruptor Demi Petani Indonesia

JAKARTA, Bhayangkara101.co.id — Pemerintah terus memperkuat perang terhadap mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi, hingga penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara.

Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, penindakan tidak lagi hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, tetapi masuk lebih dalam membongkar jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, korupsi internal, hingga praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, terdapat dua fase penindakan dengan karakter berbeda.

Pada periode pertama 2017–2019, selama tiga tahun penuh tercatat sebanyak 784 kasus ditangani. Rinciannya terdiri dari 66 kasus komoditas beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus komoditas ternak, 13 kasus pupuk, dan 247 kasus lainnya di sektor pertanian.

Dari seluruh penindakan tersebut, aparat berhasil menetapkan 411 tersangka.

Sementara pada periode 2024–2025, yang baru berjalan sekitar dua tahun, tercatat sebanyak 94 kasus sektor pertanian telah ditangani.

Kasus tersebut meliputi 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 3 kasus yang melibatkan oknum internal. Total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 77 orang.

Namun, penindakan pada periode ini tidak hanya berhenti pada aspek pidana semata.

Pemerintah juga melakukan langkah struktural besar melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024–2025. Langkah tersebut disebut menjadi salah satu tindakan korektif terbesar dalam tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penindakan periode 2024–2026 juga ditandai dengan terbongkarnya sejumlah kasus besar yang selama ini dinilai membebani masyarakat.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada kasus beras oplosan. Dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).

Artinya, sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar.

Pemerintah juga menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Kementerian Pertanian kemudian melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Praktik serupa juga ditemukan dalam distribusi MinyaKita. Produk minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai ketentuan HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran yang tidak sesuai.

Pada sidak Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah masih ditemukan beredar.

Tidak boleh kompromi, pidanakan. Kita penjarakan pihak yang bikin susah negara,” tegas Mentan Amran.

Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, sebanyak 20 tersangka telah ditetapkan.

Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara sama sekali.

Kandungan nitrogen, kalium, dan fosfat tercatat nol, sehingga petani pada praktiknya membeli material yang tidak memberikan manfaat bagi tanaman.

Kerugian petani akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun.

Sebanyak 27 tersangka dari hulu hingga hilir telah ditetapkan, sementara 2.231 izin pengecer serta distributor pupuk bermasalah resmi dicabut.

Pemerintah juga menemukan anomali distribusi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pada 28 Mei 2025, tercatat pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam satu hari, jauh di atas rata-rata normal 2.000 hingga 3.000 ton per hari.

Lonjakan ekstrem tersebut memunculkan dugaan manipulasi data stok oleh middleman untuk menaikkan harga di tingkat konsumen.

Satgas Pangan Polri langsung melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Penindakan juga dilakukan terhadap oknum internal.

Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementerian Pertanian telah dijatuhi sanksi, bahkan beberapa di antaranya kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Bukan pencitraan. Tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang,” ujar Mentan Amran di hadapan Komisi IV DPR RI.

Di luar penindakan mafia pangan, Presiden Prabowo juga menunjuk Mentan Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH).

Satgas tersebut mencatat pencapaian besar berupa penyitaan dan pengembalian sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit kepada negara.

Langkah itu disebut sebagai operasi penertiban kawasan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan nasional.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan Wilmar Group bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng.

Perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita Kejaksaan Agung.

Melalui Satgas PKH, pemerintah turut mengenakan denda terhadap kegiatan penanaman sawit ilegal di kawasan hutan.

PT Multimas Nabati Asahan dikenai denda Rp8,02 miliar, sementara PT Sinar Alam Permai dikenai denda Rp3,37 miliar.

Di tengah berbagai upaya penegakan hukum tersebut, Mentan Amran mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan mafia pangan dan korupsi.

Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor,” tegas Mentan Amran.

Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan mafia pangan bukan milik satu orang atau satu lembaga, melainkan perjuangan seluruh rakyat Indonesia.

Di tengah pelaksanaan ibadah haji, Mentan Amran juga menyampaikan doa dan harapannya untuk bangsa Indonesia.

Di Tanah Suci ini kami memanjatkan doa untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Semoga pertanian kita semakin kuat, petani semakin sejahtera, negeri ini dijauhkan dari praktik korupsi dan mafia yang merugikan rakyat. Kami akan terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Mentan Amran, Sabtu (23/5/2026).

Mentan Amran menegaskan bahwa perang terhadap mafia pangan belum selesai dan akan terus diperkuat.

Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian telah mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum.

Satu-satu dulu. Tunggu — ada lagi yang lain. Yang lain, kamu akan menyusul,” pungkas Mentan Amran.

(MB101 – Humas Kementan)