JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Pemerintah menyiapkan terobosan untuk menyederhanakan perizinan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Kebijakan ini diarahkan untuk mengakhiri proses perizinan yang mengharuskan kontraktor mendatangi berbagai kementerian dengan menerapkan sistem perizinan satu pintu.
Langkah tersebut disiapkan di tengah upaya pemerintah meningkatkan produksi minyak dan menekan impor energi. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proses perizinan yang panjang selama ini menjadi salah satu faktor yang memperlambat kegiatan eksplorasi.
“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil saat membuka Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Bahlil menyampaikan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansi yang dibahas adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk dalam urusan perizinan, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan melalui satu pintu.
Menurut Bahlil, kepastian menjadi salah satu prinsip penting bagi pelaku usaha. Karena itu, aturan yang diterapkan harus jelas dan tidak mempersulit proses perizinan.
“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujarnya.
Selain menyederhanakan perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayarkan selama kegiatan masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban pembayaran baru berlaku setelah terdapat hasil.
“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita,” kata Bahlil.
Penyederhanaan perizinan dan rencana insentif tersebut sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat produksi migas nasional. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) segera mengeksekusi proyeknya.
Langkah itu diharapkan dapat mendukung peningkatan lifting atau produksi migas yang siap diangkat ke permukaan untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Melalui penerapan perizinan satu pintu dan pemberian insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Kepastian proses perizinan diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, sekaligus mendukung target swasembada energi.
@ Media Bhayangkara101 (MB101)
Sumber: Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Biro KLIK ESDM)
Diterbitkan pada: 29 Oktober 2026
(MB101 – Biro KLIK ESDM)
Ringkasan Berita
- Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas untuk menyederhanakan perizinan hulu migas melalui sistem satu pintu.
- Bahlil Lahadalia menyebut proses perizinan yang panjang selama ini memperlambat eksplorasi dan meminta agar kontraktor tidak perlu mengurus izin dari kementerian ke kementerian.
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen, termasuk pembahasan kewenangan BUK dalam urusan perizinan.
- RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi, dengan kewajiban pembayaran berlaku setelah kegiatan menghasilkan.
- Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan plan of development (PoD) segera menjalankan proyek guna mendukung peningkatan lifting dan target swasembada energi.










