by

TNI AL Amankan Tugboat Pembawa 8.388,51 Meter Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru

MALUKU, Bhayangkara101.co.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan kapal Tugboat (TB) Marina 2238 yang menarik Pontoon (TK) Marine Power 3039 dengan muatan ribuan meter kubik kayu log di perairan utara Pulau Buru, Maluku, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan oleh unsur KRI Posepa-870 dalam patroli keamanan laut.

Pengamanan kapal tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan serta menegakkan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional.

Penangkapan bermula saat KRI Posepa-870 melaksanakan patroli keamanan laut rutin pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa TB Marina 2238 yang menarik TK Marine Power 3039. Berdasarkan dokumen pelayaran, kapal tersebut diketahui memiliki tujuan pelayaran menuju Belawan sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal diketahui mengangkut kayu log sebanyak 8.388,51 meter kubik (m³). Berdasarkan simulasi harga patokan kayu, muatan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,60 miliar hingga Rp5,79 miliar. Adapun nilai pasti muatan masih menyesuaikan jenis kayu, diameter, dan lokasi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik kapal secara mendalam, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum di laut. Temuan tersebut antara lain kapal tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi serta sistem Automatic Identification System (AIS) yang tidak terbaca atau tidak berfungsi dengan baik.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik muatan secara menyeluruh. Selanjutnya, kapal beserta seluruh anak buah kapal (ABK) dan muatannya dibawa menuju Kodaeral IX untuk menjalani proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan bahwa TNI AL senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di seluruh alur laut kepulauan Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, penyelundupan, maupun aktivitas ilegal di laut demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

(MB101 – Dispenal)

Ringkasan Berita

  • KRI Posepa-870 mengamankan TB Marina 2238 dan TK Marine Power 3039 di perairan utara Pulau Buru, Maluku, pada 17 Oktober 2026.

  • Kapal tersebut membawa 8.388,51 m³ kayu log dengan estimasi nilai ekonomi Rp2,60 miliar hingga Rp5,79 miliar.

  • Pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran berupa ketidaklengkapan dokumen resmi kapal dan sistem AIS yang tidak terbaca atau tidak berfungsi dengan baik.

  • Kapal, seluruh ABK, dan muatan dibawa ke Kodaeral IX untuk penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

  • TNI AL menegaskan peningkatan patroli dan pengawasan guna mencegah pelanggaran hukum, penyelundupan, serta aktivitas ilegal di laut.