Tangerang, MB – Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya secara resmi menyampaikan surat permohonan telaah hukum dan pengumpulan data kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
AWII DPC Tangerang Raya Resmi Laporkan Dugaan Persoalan ULP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang ke Kejari Kota Tangerang, Minta Telaah Hukum Mendalam.
Penyampaian surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejari Kota Tangerang sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterbitkan oleh pihak penerima pada Rabu, 24 Juni 2026.
Ketua AWII DPC Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejari Kota Tangerang untuk melakukan telaah hukum secara mendalam serta pengumpulan data dan informasi terkait berbagai persoalan yang kami temukan dan terima dari masyarakat mengenai proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan ULP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang,” ujar Cecep Anang Hardian.
Menurut Cecep, surat yang disampaikan bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan permohonan agar aparat penegak hukum dapat melakukan kajian secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang ada.
AWII menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik serta pelaksanaan kegiatan pemerintah merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, setiap informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun merugikan kepentingan masyarakat perlu mendapatkan perhatian dan penelaahan dari aparat yang berwenang.
Selain meminta telaah hukum, AWII juga memohon kepada Kejari Kota Tangerang untuk melakukan pengumpulan data dan informasi sebagai bahan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan operasional di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut kepada Kejari Kota Tangerang. Namun kami berharap setiap informasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Cecep.
AWII DPC Tangerang Raya juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum, pemberantasan praktik yang merugikan masyarakat, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan diterimanya surat permohonan tersebut, AWII berharap Kejari Kota Tangerang dapat melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah.
Cecep Anang Hardian
Ketua AWII DPC Tangerang Raya










