Media Bhayangkara, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, pada Senin (17/1) mengumumkan nama Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada Jumat (14/1) lalu dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” kata Suharso dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Suharso, pemilihan nama ibu kota Nusantara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikarenakan nama tersebut telah dikenal oleh masyarakat luas sejak dahulu, baik domestik maupun global, sehingga menjadi ikon bagi Indonesia.
Selain itu, kata Suharso, pemilihan nama Nusantara juga karena mampu menggambarkan kenusantaraan atau keberagaman Republik Indonesia. “Saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” imbuh Suharso.
Suharso mengatakan, pemerintah sebenarnya menerima sekitar 80 nama calon IKN yang disampaikan para ahli, namun yang diputuskan Presiden Jokowi adalah Nusantara. “Ada sekitar 80 lebih nama yang diusulkan namun akhirnya dipilih Presiden yaitu Nusantara tanpa kata Jaya,” kata Suharso.
Dia menjelaskan, sebelum Presiden memilih nama Nusantara, pihaknya telah memanggil ahli sejarah dan ahli bahasa untuk memberikan pengetahuan terkait nama-nama calon Ibu Kota Negara. Nama-nama tersebut seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura.
Suharso mengaku sebenarnya nama Nusantara untuk ibu kota baru ini telah ditentukan sejak lama, namun belum diizinkan untuk dibuka ke publik.
“Mengenai nama ibu kota titik-titik itu memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan Surat Presiden itu tapi kemudian ditahan,” jelas Suharso.
Sebagai informasi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ditargetkan selesai pada Januari 2022 dan kini pemerintah gencar untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak termasuk para akademisi untuk menyempurnakan regulasi ini. (*)
Comment