by

Ketua DPRD OKU Marjito:  Otonomi Daerah untuk Wujudkan Kesejahteraan Merata  

BATURAJA, MB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (DPRD OKU) menyelenggarakan Paripurna ke- 10 masa persidangan yang ketiga Tahun 2020 dalam rangka Pembahasan  Raperda OKU tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Tahun Anggaran 2019.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri dan dihadiri Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis.  Raperda pertanggungjawaban ini dibahas fraksi-fraksi selama dua hari,  22-23 Juni 2020.

Hadir pada acara rapat paripurna kali ini, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0403, Ketua Pengadilan, Kejari OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda, Sekwan, Staf Ahli,  Asisten, BUMN, BUMD, Camat, Kabag dan tamu undangan lainnya.

Menurut Marjito, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini  merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Diberikannya otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri memerlukan kesiapan dan upaya daerah mewujudkan kesejahteraah masyarakat secara merata,” katanya, Senin (15/6).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (DPRD OKU) dalam rangka Pembahasan Raperda OKU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Tahun Anggaran 2019.

Oleh karena itu, lanjut Marjito, dalam setiap kegiatan harus mengikuti aturan dan anjuran pemerintah.  “Kita tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehubungan masih merebaknya virus Corona dan kita sama-sama berdoa mudah-mudahan masalah Corona cepat berlalu,” tandasnya.

WTP Lima Kali Berturut-turut

Sementara itu, Bupati OKU Kuryana Azis usai menyampaikan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD OKU Marjito Bachri, mengapresiasi  pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU tahun anggaran 2019 yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk kelima kali berturut-turut.

“Pemerintah Kabupaten OKU menyerahkan LKPD tahun 2019 kepada BPK RI tercepat ketiga se-Indonesia.  Pencapaian ini tentunya atas kerjasama yang baik antara jajaran eksekutif dengan legislatif,” kata Kuryana.

Sebagaimana diatur didalam UU No. 23 tahun 2014, lanjut Kuryana, mengamanatkan Pemda untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Raperda.

“Selain UU No.23 Tahun 2014 sebagai acuan kita, di dalam PP No. 71 tahun 2010 juga telah mengatur tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai wujud dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. LKPD OKU tahun anggaran 2019  agar dapat dibahas dan persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda, “  jelas Kuryana seraya menambahkan bahwa LKPD OKU sudah melalui audit oleh BPK RI perwakilan Sumsel.

Terkait dengan Raperda keolahragaan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU Yopi Sahrudin, S.Sos menambahkan, materi muatan Perda inisiatif DPRD OKU yang berjudul “Keolahragaan” akan dibahas lebih lanjut.  “Waktunya akan dijadwalkan oleh badan Musyawara DPRD setelah selesainya  pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019,” tandasnya. (Adv/Bethesda)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *