Bhayangkara101, Jakarta.- Papua Barat Daya telah resmi menjadi Provinsi ke 38 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.122/P yang telah disahkan tanggal 9 Desember
Yuslan M. Nur: “Mengharapkan Agar Draf UU Pemekaran PBD Segera Diundangkan di Bulan Desember 2022 Sehingga Provinsi PBD Dapat Diresmikan Secara De Facto”
Berita Utama