by

Yuslan M. Nur: “Sudah Saatnya PJ Gubernur Papua Barat Daya Segera Menetapkan PJ Sekda Provinsi Papua Barat Daya”

-Nasional-396 views

Bhayangkara101, Jakarta.- Papua Barat Daya telah resmi menjadi Provinsi ke 38 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.122/P yang telah disahkan tanggal 9 Desember tahun 2022, sekaligus melantik Muhammad Musa’ad sebagai PJ Guberjur Papua Barat Daya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12/2022) yang lalu.

Dengan adanya pelantikan PJ Gubernur Papua Barat tersebut maka guna memenuhi kelengkapan struktur organisasi yang berada dibawahnya sudah seyogyanya perangkat Sekretaris Daerah (Sekda) harus segera terwujud dan dipersiapkan penjabatnya (PJ).

Dalam menyikapi hal tersebut Yuslan M. Nur sebagai tokoh Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya saat di temui di Jakarta Senin (12/22/2022),  langsung menyatakan sikap agar PJ Gubernur Papua Barat Daya segera menetapkan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah.

“Guna mempermudah/mempercepat kerja-kerja serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar terdelegasi dengan baik maka PJ Gubernur Papua Barat Daya harus segera menetapkan Penjabat/PJ Sekretaris Daerah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya”. Ujarnya singkat

“Dengan ditetapkan PJ Sekda nantinya akan meringankan tugas PJ Gubernur Papua Barat Daya agar bisa berakselerasi dengan Daerah Otonomi Baru lainnya yang sudah terbentuk terlebih dahulu seperti Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.” Tambah Yuslan

MB101 – Dan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *