Bhayangkara101, Jakarta.- Secara De Jure pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022) sudah berlaku. Namun secara De Facto belum juga terlaksana peresmiannya.
Mengingat semakin mendekatnya persiapan-persiapan tahapan pemilu serentak tahun 2024 juga agar terselenggaranya pemerintahan yang efektif sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan terjadinya pemerataan pembangunan di tanah Papua khususnya Papua Barat Daya.
Yuslan M. Nur salah seorang anggota presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang kami temui di Jakarta, Rabu (7/12/2022) menyampaikan bahwa, “Mengharapkan agar Draf UU Pemekaran PBD segera diundangkan di Bulan Desember 2022 sehingga Provinsi PBD dapat diresmikan secara De Facto”
“Dengan demikian pemerintahan dapat terlaksana efektif untuk mengkoordinasikan dan mensinkronkan agenda-agenda nasional seperti halnya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024”, harap tokoh yang sudah lama berkecimpung di Tanah Papua ini.
Semoga dalam waktu yang tidak lama lagi pemerintah pusat yang diwakili Kemendagri dapat merealisasikan peresmian Provinsi Papua Barat Daya.
MB101 – Dan
Comment