Bhayangkara101, Surabaya.- Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa TNI Angkatan Laut mempunyai tugas untuk melaksanakan pemberdayaan
Kunker ke Korem 172/PWY, Pangdam XVII/Cenderawasih : Jadilah Prajurit Profesional dan Mampu Menjadi Solusi Dalam Setiap Kesulitan yang Dihadapi Masyarakat
Berita Utama















