Jakarta, MB – Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Ditlantas Polda dan BPJN Sultra Beserta Instansi Terkait Lakukan Penindakan Pelanggaran Odol
Berita Utama















