JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menemui Anggota III BPK RI Akhsanul Haq dan Plt. Anggota IV BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Kementerian Komunikasi dan Digital seluas 45 hektare di Depok untuk mendukung pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam memperluas penyediaan perumahan bagi masyarakat. Kementerian Komdigi berkonsultasi dengan BPK untuk memastikan proses pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan sekaligus dapat segera ditindaklanjuti.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kementerian Komdigi siap memberikan dukungan melalui penyediaan lahan tersebut untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat.
“Kami memberikan lahan seluas 45 hektare kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden, yaitu perumahan untuk rakyat. Mudah-mudahan dengan rapat ini dapat dilakukan percepatan sehingga Kementerian PKP dapat segera menjalankan perintah Presiden terkait perumahan,” ujar Meutya.
Maruarar mengapresiasi dukungan Kementerian Komdigi sekaligus pengawalan BPK terhadap proses pemanfaatan aset tersebut. Menurutnya, pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan hunian MBR perlu dilakukan dengan tata kelola yang baik agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Terima kasih kepada Ibu Menteri Komdigi yang sudah memberikan dukungan luar biasa berupa pengalihan aset seluas 45 hektare di Depok. Saya juga berterima kasih kepada Pak Nyoman dan Prof Akhsanul dari BPK yang sudah mengawal proses ini dengan sangat detail dan memberikan masukan-masukan terkait proses pengalihan aset ini,” kata Maruarar.
Maruarar mengatakan, selain terkait proses pemanfaatan aset, pengadaan barang dan jasa nantinya akan dikoordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilibatkan dalam proses penyaluran agar penerima manfaat dapat ditetapkan secara tepat sasaran sesuai dengan kriteria MBR.
“Kita ingin secara komprehensif, terutama dari aspek legal, semuanya bisa dilakukan dengan benar dan dalam prosesnya bisa cepat. Dalam penyalurannya nanti kita akan melibatkan BPS supaya tepat sasaran untuk MBR,” ujarnya.
Menurut Maruarar, kepastian juga perlu diberikan kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam pembangunan rumah susun, mulai dari perbankan sebagai pihak yang memberikan pembiayaan, pengembang yang akan melaksanakan pembangunan, hingga masyarakat yang akan menghuni.
“Harus ada kepastian bagi perbankan yang membiayai, developer yang akan membangun, dan masyarakat yang akan menghuni,” kata Maruarar.
Selanjutnya, Kementerian PKP bersama kementerian dan lembaga terkait akan menindaklanjuti rencana pemanfaatan lahan tersebut dengan memastikan seluruh aspek legal, tata kelola, dan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Upaya tersebut dilakukan agar lahan seluas 45 hektare di Depok dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(MB101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP)
Ringkasan Berita
- Kementerian PKP dan Komdigi membahas pemanfaatan lahan seluas 45 hektare di Depok untuk pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan dukungan melalui penyediaan lahan untuk program prioritas pemerintah di bidang perumahan.
- BPK mengawal proses pemanfaatan aset agar sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
- LKPP akan dikoordinasikan dalam pengadaan barang dan jasa, sedangkan BPS akan dilibatkan untuk mendukung penetapan penerima manfaat secara tepat sasaran.
- Pemanfaatan lahan ditujukan untuk memperluas penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi MBR, dengan kepastian bagi perbankan, pengembang, dan calon penghuni.







