JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan informasi yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai berpotensi mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg.
Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI (Tentara Nasional Indonesia) Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg.
Pemerintah menegaskan bahwa perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian serius, sementara proses hukum tetap ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
@ Media Bhayangkara101 (MB101)
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden serta Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara
Diterbitkan pada: 5 November 2026
(MB101 – BPMI Setpres/Humas Kemensetneg)
Ringkasan Berita
- Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah tokoh pada 4 November 2026.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut.
- Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
- Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
- Pemerintah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan dan menegaskan bahwa mekanisme penyadapan diatur dalam peraturan perundang-undangan.







