JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi membuka pengusulan lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran (TA) 2027 mulai 26 Oktober hingga 30 November 2026. Program padat karya di bidang irigasi ini ditargetkan menjangkau 13.296 lokasi di seluruh Indonesia dengan dukungan anggaran mencapai Rp2,99 triliun.
Masyarakat yang ingin mengusulkan lokasi penerima manfaat dapat mengakses Portal Bantuan Pemerintah Kementerian PU melalui https://pu.go.id/bantuanpemerintah atau laman khusus usulan P3-TGAI di https://p3tgai.pu.go.id/usulan/.
Pengusulan terbuka bagi masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Selain itu, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga dapat menyampaikan usulan.
Seluruh usulan yang masuk akan melalui tahapan evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai lokasi penerima manfaat.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penguatan infrastruktur irigasi menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung keberlanjutan produksi pertanian sekaligus pencapaian swasembada pangan.
Menurutnya, ketersediaan jaringan irigasi yang memadai diharapkan mampu meningkatkan layanan air bagi lahan pertanian sekaligus mendukung produktivitas petani.
“Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat memiliki multiplier effect (dampak berganda) yang besar. Selain menghasilkan infrastruktur, program ini juga memberikan penghasilan langsung kepada masyarakat melalui skema padat karya, sehingga mampu menggerakkan ekonomi lokal,” kata Menteri Dody.
P3-TGAI merupakan program padat karya Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program ini mencakup rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi tersier. Seluruh pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok petani pemakai air tanpa dikontraktualkan kepada pihak ketiga.
Pada 2027, P3-TGAI direncanakan menjangkau 13.296 lokasi, meningkat dibandingkan pelaksanaan TA 2026 yang mencakup sekitar 12.000 lokasi.
Dalam pelaksanaannya, program ini mengedepankan empat prinsip utama, yakni partisipatif, transparansi, pemerataan, dan akuntabilitas.
Melalui penerapan prinsip tersebut, masyarakat petani dilibatkan secara langsung dalam proses pelaksanaan, pengelolaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Tahapan pengusulan dan perencanaan P3-TGAI TA 2027 akan dilaksanakan secara bertahap. Setelah pengusulan lokasi dibuka, proses dilanjutkan dengan evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi.
Selanjutnya, penetapan lokasi penerima manfaat ditargetkan rampung pada Desember 2026 melalui Keputusan Menteri PU.
Pelaksanaan P3-TGAI akan dilakukan oleh seluruh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PU di berbagai provinsi di Indonesia.
Melalui program ini, Kementerian PU mendorong peningkatan fungsi jaringan irigasi tersier sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di wilayah perdesaan.
Keterlibatan petani sebagai pelaksana diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur irigasi. Dengan demikian, manfaat pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi dapat terus dirasakan untuk mendukung kegiatan pertanian serta perekonomian masyarakat.
@ Media Bhayangkara101 (MB101)
Sumber: Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Diterbitkan pada: 3 November 2026
(MB101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)
Ringkasan Berita:
- Kementerian PU membuka pengusulan lokasi P3-TGAI TA 2027 mulai 26 Oktober hingga 30 November 2026.
- Program ini menargetkan 13.296 lokasi di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp2,99 triliun.
- Pengusulan dapat dilakukan melalui P3A, GP3A, IP3A, pemerintah daerah, dan DPR RI melalui portal resmi Kementerian PU.
- Penetapan lokasi penerima manfaat ditargetkan selesai pada Desember 2026 melalui Keputusan Menteri PU.
- P3-TGAI mengutamakan empat prinsip, yaitu partisipatif, transparansi, pemerataan, dan akuntabilitas, sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat perdesaan.












