JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2026 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IHK pada periode tersebut mengalami inflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).
Dengan perkembangan itu, inflasi IHK secara tahunan tercatat sebesar 3,23 persen (year-on-year/yoy). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada bulan sebelumnya yang mencapai 3,28 persen (yoy).
Bank Indonesia (BI) menyebut inflasi yang tetap berada dalam kisaran sasaran merupakan hasil konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara BI dan pemerintah pusat maupun daerah.
Sinergi tersebut dilakukan melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), serta diperkuat dengan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional.
Ke depan, BI meyakini inflasi akan tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Inflasi Inti Tetap Terjaga
Inflasi kelompok inti juga masih terkendali. Pada Oktober 2026, inflasi inti tercatat sebesar 0,12 persen (mtm), relatif stabil dibandingkan realisasi bulan sebelumnya sebesar 0,10 persen (mtm).
Perkembangan inflasi inti dipengaruhi tekanan eksternal yang masih berlanjut, di tengah ekspektasi inflasi yang tetap terjaga dalam kisaran sasaran.
Secara tahunan, inflasi inti pada Oktober 2026 tercatat sebesar 2,56 persen (yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi bulan sebelumnya sebesar 2,84 persen (yoy).
Inflasi Pangan Melambat, Cabai Masih Beri Tekanan
Kelompok volatile food (komponen harga pangan yang bergejolak) pada Oktober 2026 mengalami inflasi sebesar 0,77 persen (mtm). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi bulan sebelumnya sebesar 1,46 persen (mtm).
Inflasi kelompok ini terutama disumbang komoditas cabai merah dan cabai rawit. Tekanan harga kedua komoditas tersebut didorong penurunan produksi di sejumlah daerah sentra.
Namun, secara tahunan, kelompok volatile food mengalami inflasi sebesar 5,81 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan realisasi bulan sebelumnya sebesar 5,03 persen (yoy).
Ke depan, BI terus memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui TPIP dan TPID dalam implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS).
Langkah tersebut ditujukan untuk mengendalikan inflasi pangan, termasuk mengantisipasi dampak gangguan cuaca ekstrem (El Niño) terhadap pasokan dan harga bahan pangan.
Tarif Angkutan Udara Dorong Inflasi Harga yang Diatur Pemerintah
Kelompok administered prices (harga yang diatur pemerintah) pada Oktober 2026 mencatat inflasi sebesar 0,09 persen (mtm). Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi bulan sebelumnya yang sebesar 0,00 persen (mtm).
Komoditas utama penyumbang inflasi bulanan pada kelompok ini adalah tarif angkutan udara. Perkembangan tersebut sejalan dengan penerapan tarif fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) sebesar 40 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Secara tahunan, kelompok administered prices tercatat mengalami inflasi sebesar 3,24 persen (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan inflasi bulan sebelumnya sebesar 3,25 persen (yoy).
Data tersebut disampaikan Bank Indonesia melalui keterangan Departemen Komunikasi yang diterbitkan di Jakarta pada 2 November 2026, dengan penanggung jawab Direktur Eksekutif Ramdan Denny Prakoso.
@ Media Bhayangkara101 (MB101)
Sumber: Departemen Komunikasi Bank Indonesia
Diterbitkan pada: 3 November 2026
(MB101 – Departemen Komunikasi Bank Indonesia)
Ringkasan Berita:
- Inflasi IHK pada Oktober 2026 tercatat 0,22 persen (mtm), sedangkan inflasi tahunan mencapai 3,23 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.
- Inflasi inti tercatat 0,12 persen (mtm) dan 2,56 persen (yoy), dengan tekanan eksternal masih berlanjut.
- Inflasi kelompok volatile food melambat menjadi 0,77 persen (mtm), tetapi secara tahunan meningkat menjadi 5,81 persen (yoy).
- Cabai merah dan cabai rawit menjadi penyumbang inflasi pangan, seiring penurunan produksi di sejumlah daerah sentra.
- Kelompok administered prices mengalami inflasi 0,09 persen (mtm), terutama dipengaruhi tarif angkutan udara yang berkaitan dengan penerapan fuel surcharge sebesar 40 persen.








