TANGERANG, MB – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan sejumlah laporan dugaan penyimpangan keuangan negara dan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., melalui surat bernomor 094/DPC-AWII/TR/VI/2026* yang meminta adanya pemeriksaan khusus dan audit pengawasan terhadap proses penanganan laporan-laporan masyarakat yang dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun informasi perkembangan kepada pelapor.
Dalam surat pengaduannya, AWII menjelaskan bahwa sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 telah menyampaikan sebanyak 7 (tujuh) laporan kepada Kejati Banten yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara dan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, baik terkait proses telaah, klarifikasi, penyelidikan maupun tindak lanjut lainnya.
Atas kondisi tersebut, AWII menilai perlu adanya pengawasan dari JAMWAS Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh laporan masyarakat diproses sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan dugaan penyimpangan keuangan negara ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Agus Sapto Utomo.
Dalam pengaduannya, AWII meminta JAMWAS untuk melakukan audit terhadap proses penerimaan laporan, disposisi, telaah, verifikasi hingga tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Kejati Banten. Selain itu, AWII juga meminta pemeriksaan terhadap pejabat maupun jaksa yang bertanggung jawab dalam penanganan laporan tersebut apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian atau penyimpangan prosedur.
AWII menegaskan bahwa langkah pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).
AWII menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung, bukti laporan, tanda terima surat, dan data lainnya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut AWII, pengawasan yang objektif dan profesional sangat penting guna memastikan setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan korupsi memperoleh penanganan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap JAMWAS Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian serius terhadap pengaduan ini demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Agus Sapto Utomo. **













