JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan terkait dugaan pemotongan dan keterlambatan Dana Otsus yang beredar di sejumlah media.
Ribka menjelaskan bahwa Dana Otsus bagi enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kebijakan yang berjalan saat ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran. Bahkan Presiden telah meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.
“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” jelasnya.
Ribka juga menekankan pentingnya setiap pejabat daerah menyampaikan informasi berdasarkan data resmi pemerintah. Ia menyebut realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan beserta seluruh kabupaten juga telah tersalurkan penuh.
Lebih lanjut, Ribka menyampaikan bahwa proses penyaluran Dana Otsus saat ini justru berjalan lebih cepat dibanding periode sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026.
“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.
Menurutnya, keterlambatan di Kabupaten Nduga terjadi akibat kendala teknis administrasi. Sementara itu, sebanyak 45 daerah lain yang terdiri atas provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.
Ribka turut meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses.
“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini menunjukkan perkembangan yang semakin baik dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut tidak lepas dari pengawalan yang lebih optimal serta pembenahan tata kelola penyaluran anggaran.
“Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” tutup Ribka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.
Pada Tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April 2026. Kabupaten Tambrauw tercatat menerima penyaluran pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan selesai dilakukan.
Sementara itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024, di antaranya keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.
(MB101 – Puspen Kemendagri)







