TANGSEL, MB – Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya menyatakan akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengelolaan, pengamanan, dan pemanfaatan aset daerah yang menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
AWII menilai aset daerah merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dikelola secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.
AWII Akan Layangkan Permintaan Klarifikasi ke BKAD Tangsel, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah Dipertanyakan
Sekertaris AWII Tangerang Raya, agus sapto utomo S.sos, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada BKAD Kota Tangerang Selatan untuk meminta penjelasan terkait sejumlah aspek pengelolaan aset daerah yang dinilai perlu diketahui publik.
“Aset daerah adalah kekayaan milik masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Karena itu, kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan secara resmi kepada BKAD terkait pengamanan, penatausahaan, serta pemanfaatan aset daerah,” ujar nya.
Menurut agus, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses sertifikasi aset daerah yang masih berlangsung. Pengamanan aset melalui sertifikasi merupakan langkah penting guna menghindari sengketa kepemilikan maupun potensi kehilangan aset daerah di masa mendatang.
Selain itu, AWII juga menyoroti pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal berpotensi menjadi beban administrasi dan mengurangi nilai manfaat bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos menegaskan, hal keterbukaan informasi mengenai aset daerah merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kekayaan daerah dikelola oleh pemerintah.
“Kami berharap BKAD dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status aset daerah, progres sertifikasi, pemanfaatan aset, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan temuan yang pernah disampaikan oleh lembaga pemeriksa negara,” kata Agus Sapto Utomo, S.Sos.
Menurut Agus, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
AWII menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk melakukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut ingin memastikan bahwa seluruh aset milik daerah benar-benar terlindungi, tercatat dengan baik, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam waktu dekat, AWII DPC Tangerang Raya akan mengirimkan surat resmi kepada BKAD Kota Tangerang Selatan guna meminta klarifikasi terkait pengelolaan aset daerah. Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan menjadi bahan informasi bagi masyarakat sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap BKAD dapat memberikan jawaban dan penjelasan yang komprehensif. Transparansi adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup agus sapto utomo.
Dikeluarkan oleh:
ALIANSI WARTAWAN INDEPENDEN INDONESIA (AWII)
DPC TANGERANG RAYA
Ketua
Cecep Anang Hardian
Sekretaris
Agus Sapto Utomo, S.Sos.
(Redaksi AWII DPC Tangerang Raya)







