JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Penguatan fiskal daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas belanja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komite IV DPD yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027, Senin (22/06/2026).
“Oleh karena itu, penguatan kebijakan fiskal ke daerah difokuskan pada upaya optimalisasi pendapatan, penguatan belanja yang berkualitas, dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” ungkap Menkeu.
Menurut Purbaya, optimalisasi pendapatan daerah dilakukan melalui penguatan kemandirian dan kapasitas fiskal daerah, antara lain dengan mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan basis data, pemetaan potensi PDRD berbasis kewilayahan, serta penyesuaian dengan karakteristik masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi tata kelola PDRD dengan mengedepankan penguatan kelembagaan, peningkatan jumlah aparat perpajakan tersertifikasi, penguatan pengawasan, serta percepatan digitalisasi.
Sementara itu, peningkatan kualitas belanja daerah dilakukan melalui penguatan transfer ke daerah berbasis kinerja, refocusing belanja daerah pada program yang memiliki dampak besar, serta penguatan sinergi antara belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah, dan APBD.
Pemerintah juga mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif melalui sinergi pendanaan untuk mendorong alternatif pembiayaan, skema pembiayaan konsesional sebagai instrumen afirmasi, pemanfaatan Kebijakan Bersama Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebagai instrumen pembayaran pinjaman daerah, serta mendorong pemanfaatan small scale Public Private Partnership (PPP) dan kerja sama antar daerah.
Untuk memastikan penguatan fiskal daerah berjalan efektif dan berkelanjutan, pemerintah terus memperkuat kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) melalui berbagai reformasi tata kelola keuangan.
Upaya tersebut mencakup standardisasi proses bisnis transfer ke daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah, peningkatan sinergi fiskal pusat dan daerah, hingga penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) regional.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan akuntabilitas melalui sistem monitoring dan evaluasi yang lebih terintegrasi.
Pengembangan manajemen risiko fiskal daerah terus diperkuat agar stabilitas dan kesinambungan fiskal dapat terjaga dalam jangka panjang.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,” pungkas Menkeu.
(MB101 – Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penguatan fiskal daerah menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
- Optimalisasi pendapatan daerah dilakukan melalui penguatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), digitalisasi, serta penguatan basis data.
- Peningkatan kualitas belanja daerah difokuskan pada transfer berbasis kinerja dan sinergi antara APBN dan APBD.
- Pemerintah mendorong pembiayaan kreatif melalui skema konsesional, small scale PPP project, dan kerja sama antar daerah.
- Reformasi Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan fiskal.
- Penguatan kapasitas fiskal daerah diharapkan mampu mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.













