JAKARTA, Bhayangkara101.co.id — Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa dunia usaha menyambut positif arah kebijakan pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.
Terkait implementasi kebijakan, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan dilaksanakan secara bertahap.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan terintegrasi melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), serta sistem monitoring digital yang memungkinkan proses pengawasan berjalan otomatis.
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu pasar.
Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya agar pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat dan akuntabel.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan dan kementerian lain,” ujar Purbaya.
Pemerintah berharap strategi besar DHE dan pengelolaan ekspor SDA tersebut mampu memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
(MB101 – BPMI Setpres)







