JAKARTA, Bhayangkara101.co.id — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang pascainsiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur, Jawa Barat. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mempercepat penataan perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (30/04/2026), menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan langkah konkret melalui skala prioritas nasional. Penertiban ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem keselamatan transportasi perkeretaapian di berbagai wilayah.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Menhub.
Kemenhub akan melakukan pendataan lapangan secara ketat, termasuk inventarisasi status kewenangan jalan, penjagaan perlintasan, serta berbagai aspek teknis lain yang berkaitan dengan kondisi keselamatan di lapangan. Upaya ini juga melibatkan pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, serta PT KAI untuk memastikan peningkatan sarana dan prasarana berjalan optimal.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia, dengan 1.903 di antaranya tidak dijaga. Penanganan akan dilakukan melalui sejumlah langkah strategis seperti penutupan perlintasan liar, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, hingga penyediaan petugas serta perangkat keselamatan resmi.
Pemerintah juga telah menetapkan 10 titik prioritas jangka pendek dan 50 titik prioritas jangka menengah berdasarkan sejumlah indikator utama, seperti riwayat kecelakaan berulang, volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta tinggi, kondisi geografis berisiko, serta minimnya fasilitas keselamatan.
Menhub turut mengingatkan masyarakat agar tidak membangun lintasan tanpa izin maupun membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Perlintasan ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu jarak pandang masinis dan meningkatkan potensi kecelakaan. Sebaliknya, perlintasan resmi telah dilengkapi sistem keselamatan seperti sensor otomatis dan palang pintu sesuai standar keamanan.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” tegas Menhub.
Langkah percepatan penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat keselamatan transportasi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
(MB101 – Humas Kemenhub/Humas Kemensetneg)













