by

Koreksi Terkait Temuan LKPP Terhadap Joki Barjas di Pemkot Tangerang Kembali Dipertanyakan

TANGERANG, MB – Tatanan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang tentang barang dan jasa yang berlaku saat ini utamanya diatur dalam Perwali No. 8 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Barang/Jasa 2025. Sebelumnya, Perwali No. 55 Tahun 2023 (dan perubahannya pada Perwali No. 23 Tahun 2024) mengatur standar harga tahun anggaran 2024, yang bertujuan untuk perencanaan anggaran yang efektif.

Dan terkait hal itu, dimana sejak tahun 2018, pegawai setingkat eselon III di Kota Tangerang pun wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. Kemudian LKPP yang sempat mendapati temuan bahwa ada pejabat di Kota Tangerang setingkat eselon III yang tercatat menggunakan jasa Joki pihak ke-3 (Swasta) dan telah mendapatkan sangsi secara adminstrasi.

Sertifikasi pengadaan barang dan jasa (Barjas) bagi 27 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang terpaksa dicabut setelah LKPP terbongkar mengunakan praktik joki saat menjalani tes. Dilansir dari pemberitaan di beberapa media online, pada Selasa (01/10/2019) lalu.

Namun disisi lain, ada satu sumber yang mengatakan kepada awak media bahwa benar sangsi dari LKPP sudah dibatalkan untuk sertifikasinya, dan BKPSDM telah menentukan sangsi secara adminstratif di internalnya. “Jika para pegawai tidak memiliki sertifikasi Barjas tersebut maka tunjungan mereka sebesar 25% (persen) akan dipotong, karena dikaitkan dengan peningkatan kompetensi teknis secara mandiri dan legal”. Ujar Narasumber di Kota Tangerang yang sebagai aktivis itu. Pada Rabu siang tadi, (18/03/2026).

Sosok sumber yang merasa memegang data dan enggan disebutkan namanya itu juga memaparkan bahwa sangsi yang ada tidak jelas dan bahkan tindak pidana atas penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan atas ketidaktaatan dalam aturan tersebut dan tidak ada tindakan hukum yang dilanjutkan. “Pasalnya sangsi dari LKPP dan BKPSDM hanya di pembatalan sertifikasi saja, bahkan disinyalir Pejabat yang menggunakan Joki itu seharusnya tidak bisa melanjutkan karirnya karena telah dianggap Blacklist“. Paparnya.

Mengungkap hal lainnya, sumber itu pun mencontohkan ada kasus yang serupa di Daerah Jawa Timur hingga masuk ranah Pidana dan terkena sangsi berat. “Contoh ada sangsi ringan dan sangsi berat yang seharusnya dilanjutkan, karena sangsi di pemotongan insentif itu hanya terhadap ASN yang tidak memiliki Sertifikasi saja, namun pelanggaran atas terbuktinya ia telah menggunakan jasa Joki sudah kena sangsi kejahatan, dan itu ada 27 oknum kedapatan melakukan persekongkolan”. Ungkap Sumber yang juga mengatakan bahwa ketegasan sangsi dari BKPSDM itu belum terkait dengan sangsi hukumnya.

“Dari pihak Inspektorat seharusnya terus mengusut hal ini dan lebih lanjut kepada pihak LPP juga, hingga upaya, siapa yang menjadi joki pun terlibat atas kepalsuan sertifikasi yang tidak sah, dan Kejaksaan pun bisa soroti ini lebih tajam terhadap para Pegawai tingkat eselon III sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang telah melanggar aturan”. Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan dari mediabhayangkara.co.id menunggu tanggapan ataupun hak jawab dari pihak yang bersangkutan dan juga Inspektorat serta BKPSDM atas klarifikasi sangsinya.

Pertanyaannya, adalah :

1. Apakah sudah dilaksanakan pencabutan Sertifikasi itu oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP ? Disinyalir masih ada salahsatu oknumnya yang menjabat, padahal sudah blacklist dan ga mungkin bisa ikut dan mendapatkan sertifikasi di Barjas.

2. Apa hasil dari pengembangan koordinasi Inspektorat dan BKPSDM ke LKPP ? Diduga tidak adanya keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau konferensi pers yang terkait kelanjutan, penetapan sangsi tegas kepada 27 oknum ASN yang resmi atas putusan sidang etiknya.

3. Apakah temuan LKPP yang sudah jelas terbukti itu tidak disoroti Kejaksaan ? Apalagi berdasarkan Laporan Informasi (LI) atas beredarnya pemberitaan secara aturan etik dan aturan hukum tersebut, apa tidak disoroti terkait Pidana, karena telah terbit sertifikasinya dari LKPP yang sebelum dicabut kembali oleh LKPP.

https://daerah.sindonews.com/berita/1444391/171/27-pegawai-pemkot-tangerang-ketahuan-ujian-sertifikasi-pakai-joki

Dilansir dari pemberitaan di Sindonews itupun, dituliskan pihak Inspektorat dan BKPSDM akan koordinasikan ini dengan LKPP, karena semestinya sertifikasi dari penyelenggara resmi LKPP dan BKPSDM, jadi tidak ada pihak ketiga dari swasta di perusahaan atau lembaga manapun. *

Artikel terkait pemberitaan ini juga telah tayang di Bisnis.com dengan judul “28 Pejabat Pemkot Tangerang Gunakan Joki saat Proses Sertifikasi”.

Klik selengkapnya disini: https://jakarta.bisnis.com/read/20190928/383/1153236/28-pejabat-pemkot-tangerang-gunakan-joki-saat-proses-sertifikasi#goog_rewarded.
Penulis : JIBI – Bisnis.com