Tangsel, MB —Kejaksaan Tinggi Banten tak punya alasan lagi untuk diam. Pada 31 Oktober 2025, Agus Sapto Utomo, S.E. resmi menyerahkan *DUMAS terkait dugaan penyimpangan yang diduga kuat terjadi di Dinas Bina Marga Tangerang Selatan.
Tanda terima sudah ditandatangani. Bukti sudah diserahkan. Dan publik kini menunggu: apakah ini akan diusut, atau kembali dikubur dalam sunyi seperti laporan-laporan sebelumnya?
Agus tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa data dan dokumentasi lengkap melalui USB, termasuk temuan lapangan tentang pekerjaan Bina Marga yang disebut tidak memasang papan proyek, tidak transparan, dan berpotensi menabrak mekanisme pengadaan.
Semua hal yang selama ini hanya dibicarakan dari mulut ke mulut, kini menjadi laporan resmi yang masuk ke ruang Kejati.
Agus menyampaikan kritik tajam yang mewakili suara warga:
“Kalau proyek Bina Marga dikerjakan sembunyi-sembunyi, tanpa papan, tanpa kejelasan, itu bukan kesalahan kecil. Itu pola. Dan pola seperti ini hanya bisa hidup kalau tidak ada pengawasan. Karena itu saya laporkan,” tegasnya.
Di luar gedung Kejati, banyak warga Tangsel mulai tak percaya lagi pada mekanisme hukum. Mereka sudah terlalu sering melihat tumpukan DUMAS yang berakhir sebagai berkas bisu. Karena itu laporan Agus kini menjadi ujian nyata bagi Kejati Banten—ujian antara berani bekerja atau hanya berani mengesahkan tanda terima.
Kritik yang mengemuka dari publik lebih tajam dari sebelumnya:
* “Bina Marga main gelap, Kejati ikut gelap?”
* “Proyek tanpa papan itu pembiasaan atau pembiaran?”
* “Laporan sudah resmi, apakah nyali Kejati juga resmi?”
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul bukan karena kebencian, tetapi karena kekecewaan yang menumpuk bertahun-tahun.
Kini bola sepenuhnya berada di tangan Kejati Banten.
Dan kali ini, tidak ada ruang untuk berlindung di balik kalimat klise “masih ditelaah”. Dugaan penyimpangan di Dinas Bina Marga yang dilaporkan Agus membutuhkan tindakan, bukan retorika.
Jika Kejati Banten kembali memilih diam, warga Tangsel juga tahu kesimpulannya:
bukan hanya proyek yang dikerjakan tanpa keterbukaan… tapi penegakan hukumnya pun kehilangan keberaniannya. *









Comment