by

Dari Warga untuk Warga, Kiprah REDKAR dalam Cegah dan Tangani Kebakaran

Bhayangkara101, Jakarta.- Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berperan aktif dalam memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kebakaran. Keberadaan REDKAR merefleksikan semangat gotong royong sebagai budaya bangsa Indonesia, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam sistem perlindungan kebakaran secara nasional.

Secara historis, gagasan pembentukan REDKAR dicetuskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. Ia menilai bahwa keikutsertaan aktif masyarakat dalam pemadaman kebakaran maupun penyelamatan dapat melipatgandakan kekuatan satuan pemadam kebakaran (Damkar) yang sudah ada.

Dalam praktiknya, relawan REDKAR memegang peran krusial dalam berbagai tahapan penanggulangan kebakaran. Mereka bertugas melaporkan kejadian, memberikan respons awal sebelum petugas pemadam tiba, membantu evakuasi warga, hingga turut serta dalam proses pemadaman bersama petugas Damkar. Kehadiran mereka sangat membantu pemenuhan standar waktu tanggap response time layanan Damkar, yakni maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi kejadian.

Di luar kondisi kebakaran, para relawan REDKAR juga aktif mengedukasi masyarakat, menyebarkan informasi pencegahan, serta memantau kondisi lingkungan secara berkala. Dengan meningkatnya risiko kebakaran dan ancaman kebakaran hutan dan lahan, pemerintah menilai peran REDKAR sangat strategis dalam memperkuat sistem ketahanan lokal berbasis masyarakat.

Untuk memperluas keanggotaan, pemerintah meluncurkan aplikasi REDKAR pada Maret 2022. Sejak itu, lebih dari 10.000 relawan telah mendaftarkan diri melalui platform tersebut. Data mencatat peningkatan signifikan jumlah anggota REDKAR, dari 20.675 orang pada 2022 menjadi 53.986 relawan hingga pertengahan 2025. Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam kesiapsiagaan kebakaran.

Saat ini, Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah anggota REDKAR terbanyak, disusul Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Peningkatan ini turut didukung oleh pembinaan aktif dari pemerintah daerah dan dinas pemadam kebakaran setempat.

Pemerintah terus berkomitmen memfasilitasi pembentukan, pelatihan, serta penguatan kapasitas REDKAR di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan sistem ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan dalam menghadapi kebakaran maupun situasi penyelamatan lainnya.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 yang mendorong setiap daerah, termasuk hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), membentuk REDKAR sebagai bagian dari sistem kewaspadaan masyarakat terhadap kebakaran.

MB101 – Puspen Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *