by

KUHP Jangan Digunakan Untuk Mempenjarakan Wartawan

Sumut, MB – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari meminta kepada Presiden Jokowi dan para penegak hukum lainnya untuk tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang telah disahkan dan pemerintah dan DPR menjadi undang-undang, untuk memenjarakan wartawan.

Hal tersebut dikatakan, Atal dalam sambutannya pada peringatan Puncak Hari Pers Nasional 2023 di GSG Pemprov Sumut, Kamis (09/02/2023).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPR RI dan sejumlah menteri hadir dalam acara tahunan para insan pers itu.

“Mohon izin Bapak Presiden. Kami atas nama teman-teman pers ingin menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit tapi sangat penting. Tentang KUHP yang baru dan sudah disahkan oleh DPR,” kata Atal.

Ia meyakini jika Presiden, TNI dan Polri akan mendengar aspirasi para insan pers. “Mohon Bapak Presiden, KUHP jangan sampai digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, Atal juga menyinggung soal publisher rights atau hak cipta jurnalistik Indonesia. Ia berharap kepada Presiden RI Jokowi agar regulasi itu segera disahkan guna mendorong kualitas jurnalistik di Indonesia.

“Pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia merupakan janji presiden saat di Kendari sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional. Mohon pak pengesahan peraturan ini mohon disegerakan dan tidak ditunda-tunda,” katanya. Atal juga meminta Jokowi agar aspirasi pers dalam draf tersebut tidak dicoret.

“Mohon Pak Presiden pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan kami dalam regulasi itu,” terangnya.

Menurut Atal S Depari, pada Tahun 2024 mendatang Indonesia akan menghadapi tahun politik. Karena itu ia mengingatkan seluruh unsur pers Indonesia agar berkomitmen untuk membuat pemberitaan yang tidak memicu terjadinya perpecahan bangsa.

“Indonesia akan menghadapi pemilu 2024 maka kami perlu ingatkan kembali segenap unsur pers nasional mari kita komitmen agar peristiwa yang menyebabkan terbelah bangsa pada pemilu lalu tidak terulang kembali sehingga kita tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak,” tegasnya.

Atal mengingatkan agar pers tetap berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik dan mematuhi UU Pers. Pemberitaan Pers seharusnya tidak memecah belah bangsa.

“Kita selalu berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik (KEJ) dan proses kerja jurnalistik. Sebagai insan pers harus jaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara,” kata Atal.

“Kita tak boleh terjebak euforia arus informasi medsos yang susah dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mari kita dorong Dewan Pers agar selalu menjaga pers sebagai pilar demokrasi,” tambahnya.

Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan itu dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi, duta besar negara sahabat, pimpinan MPR, dan sejumlah pejabat negara lain dari kabinet, DPR, pemda, hingga perwakilan wartawan seluruh Indonesia.

Di tempat yang sama, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, pers harus berperan dalam pembangunan. Sebab, kata dia, ukuran tertinggi pada profesi jurnalistik, adalah sejauh mana pers berperan dalam pembangunan.

“Pers harus mengambil peran dalam pembangunan. Ukuran tertinggi pada profesi jurnalistik, adalah sejauh mana pers berperan dalam pembangunan,” kata dia.

Saat ini, kata Edy, manusia hidup pada zaman dimana media memiliki kekuatan yang luar biasa. “Kita mengawali hari dengan berita, beraktifitas debgan berita, menutup aktivitas dengan membaca berita,” ucapnya.

Karenanya, kebebasan pers yang harus kita pakai adalah yang beretika dan bertanggung jawab. “Wartawan menulis harus berimbang, tidak beretikat buruk dan sesuai dengan hati nurani,” tegasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *