Bhayangkara101, Jakarta.- Papua Barat Daya telah resmi menjadi Provinsi ke 38 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.122/P yang telah disahkan tanggal 9 Desember
Yuslan M. Nur: “Sudah Saatnya PJ Gubernur Papua Barat Daya Segera Menetapkan PJ Sekda Provinsi Papua Barat Daya”
Berita Utama