by

Kuasa Hukum Reynold, SH & Tim Saksi yang dihadirkan JPU Cabut Isi BAP Hampir 95%

-Nasional-1,156 views

JAKARTA, MB – Sidang Perkara Pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali digelar hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan Agenda mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Irwan Suryana.

Dalam agenda persidangan JPU menghadirkan saksi Irwan Suryana.

“Apakah saudara kenal dengan saudara Ponten Cahaya Surbakti saya jawab kenal pada saat itu saudara Ponten Cahaya Surbakti menawarkan kepada saya pohon karet Ponten menyatakan kalau kebun karet berasal dari bapaknya yang saya ketahui sebagai ahli warisnya.”

Dalam keterangannya Saksi menyatakan tidak mengerti terkait Perkara yang melibatkan Jahja Komar Hidajat dan menyatakan mencabut seluruh BAP nya yang menyangkut tentang Peristiwa Dugaan Tindak Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa.

“Apakah Saksi mengerti apa yang menjadi masalah dalam Perkara ini?” Tanya Penasehat Hukum Terdakwa.

“Saya tidak mengerti.” Jawab Saksi.

“Lalu bagaimana dengan keterangan Saksi dalam BAP yang menerangkan terkait Peristiwa Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa? Apakah Saksi mencabut seluruh keterangan itu?” Lanjut Penasehat Hukum.

“Iya saya cabut keterangan saya dalam BAP,” jelas Saksi.

Bahwa dalam keterangannya Saksi menjelaskan bahwa Saksi ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti terkait pembelian Pohon Karet, dimana Saksi sudah membayar 50 juta.

“Saya ditawarkan Pohon Karet oleh Ponten Cahaya Surbakti dan sudah bayar 50 juta, tapi ketika saya ingin menebang dihentikan oleh Korem, katanya ini bukan milik Ponten Cahaya Surbakti.”

Saksi juga mengaku uang 50 juta tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Ponten Cahaya Surbakti.

“Uang saya tidak dikembalikan, dan Ponten lari-lari, dan benar saya pernah melaporkan Ponten Cahaya Surbakti di Polres Depok atas Dugaan Penipuan,” ucap Irwan Suryana.

Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 108/Pdt/G/1999/

PN.Jkt.Tim Saksi menjelaskan yang dimenangkan dalam Perkara tersebut adalah Jahja Komar Hidajat.

Ketua Majelis Hakim juga menilai bahwa beberapa keterangan Saksi dalam BAP tidak benar, diantaranya Keterangan BAP Saksi yang menyatakan setiap hadir di persidangan Perkara No.108 Saksi diangkat Sumpah.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.

Selesai persidangan kami Awak media mewawancarai Penasehat hukum Terdakwa Jahja Komar Hidayat, Reynold, SH & Tim mengatakan Bahwa pada intinya dia mencabut seluruh hampir sebagian besar isi BAP nya saksi yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Unit 3 Polda Metrojaya.

Sehingga beberapa pertanyaan terkait dengan sehubungan dengan jaksa 263, 242 yang dituduhkan kepada terdakwa Jahja Komar hidayat. ‘Ya mau dikatakan semua itu nggak benar gitu, jadi ini makin memberikan kesan bahwa perkara ini memang sangat dipaksakan.” Ucap Reynold.

Padahal saksi fakta yang tadi di hadirkan harusnya menjelaskan tentang peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jahja Komar Hidayat, tapi tidak bisa menjelaskan kemudian tentang pihak Ponten Cahaya Surbakti didalam perkara 108 tahun’99 itu dia sudah menjelaskan bahwa saksi tadi mengatakan bahwa putusan tersebut dimenangkan oleh pihak terdakwa yaitu Jahja Komar Hidayat sebagai penggugat pada hari itu.

Bahkan saksi tadi juga mengatakan dia pada tahun itu ditahun 1998-1999 itu ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti yang mengaku sebagai direktur PT Tjitajam.

Dia saja ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti yang mana dalam perkara ini saksi pelapor yaitu Cipto Sulistio, dan Imam Santoso itu mendapatkan PT Tjitajam dari Ponten Cahaya Surbakti si penipu itu gitu lho.

“Jadi karena dia dapat hasil nipu-nipu sekarang dia melaporkan kami yang sebenarnya pemilik. Nah hukum dibolak-balik sama mereka. Pemilik dijadikan pesakitan yang maling dibebas berlanglang buana begitu.” Ungkap Reynold.

Sekalipun Ponten Cahaya Surbakti sudah kemarin baru dimasukkan LP Cipinang karena penipuan yang dilakukan mengatasnamakan PT Tjitajam.

Namun sekarang di saksi pelapor yang sudah jelas-jelas lagi dalam persidangan tadi sudah membuktikan bahwa mereka lah yang sebenernya kalo kita merunut fakta persidangannya ini merunut fakta persidangan saya tidak menuduh.

“Hanya merunut pada fakta persidangan bahwa saksi pelapor ini yang sebenernya yang istilahnya menjadi korban perhitungan lagi dari Ponten Cahaya Surbakti, tapi bukan Ponten yang dilapor sama mereka tapi kami pemilik yang dilapor oleh pihak Cipto Sulistio, maupun Imam Santoso yang mengaku-ngaku sebagai pemilik PT Tjitajam gitu.

Surat kuasa 009 yang dipermasalahkan itu saksi itu tidak mengerti, tidak tahu apa masalahnya. Baru tau setelah itu di kantor polisi begitu lho. Jadi kami tegaskan saudara tidak tahu apa-apa baru tau setelah di kantor polisi tadi. Polisi baru menceritakan ini kan berbahaya sekali orang yang tidak tau apa-apa dipanggil penyidik kemudian di kantor polisi baru dikasih tau ya.

Makanya tadi saksi kita konfirmasi dalam persidangan, saksi mencabut seluruh BAP dia yang menyangkut masalah yang sebenarnya dia tidak tahu dia hanya tahu dia membeli pohon karet dari Ponten Cahaya Surbakti, kemudian dia tidak tahu masalah PT Tjitajam, memang pernah digugat dan yang menang itu terdakwa bukan Ponten. Ponten sudah dinyatakan kalah oleh putusan 108 tahun’99,” Ujar Reynold.

“Itu peristiwa terjadi antara tahun 1997-1999. Pertama menyangkut BAP pertama kali bahwa saksi itu mengerti tentang tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor Tamami Imam Santoso direktur PT Tjitajam. Nah itu yang kemudian saya tanyakan kepada dia, apa yang menjadi masalah disitu?” kemudian saksi mengatakan bahwa “saya tidak tahu apa yang menjadi masalah disitu.” nah saya tanya lagi tentang 263,242,378 “masalah apa yang saudara tau?” saksi menjawab lagi “saya tidak tahu” yang saya tahu ya saya membeli pohon karet dari Ponten, kemudian saksi ini mencoba menebang disana tapi dilarang oleh pihak TNI yang dalam gugatan itu ada polisi disitu juga melarang, karena PT Tjitajam itu bukan punya ponten jadi, saksi itu berhenti tidak melanjutkan penebangan.

Disitu lah sebenarnya hal-hal yang tepat.

Tapi untuk masalah tentang Dugaan Tindak Pidana yang dituduhkan yang dilakukan pihak terdakwa dia tidak tahu, dia tidak mengerti sedangkan BAP yang sudah sepanjang narasi itu, makanya saya tanyakan kepada dia kalau begitu. Pertanyaan tentang saudara mengerti tentang masalah tindak pidana ini, bagaimanadengan keterangan saudara? saya cabut semua BAP karena saya tidak tahu.

Hampir semuanya mencabut, mau 95% dia hanya tahu beli pohon karet dari Ponten, itu saja.

Dan besar kemungkinan untuk hari Kamis depan yang akan menjadi saksi Ponten Cahaya Surbakti karena pokok perkara dan permasalahan ini adalah biang keroknya Ponten.” Tutup Reynold.

(Joe)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *