by

AWII Desak Inspektorat Tangsel Audit Menyeluruh Semua Paket PT Anbilla Jaya Konstruksi

TANGSEL, MB — DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya mendesak Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan yang diduga diperoleh PT Anbilla Jaya Konstruksi pada Tahun Anggaran 2026.

 

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menyusul munculnya dugaan dominasi perolehan paket pekerjaan perusahaan tersebut di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan.

 

Berdasarkan penelusuran awal yang sebelumnya disampaikan AWII, PT Anbilla Jaya Konstruksi diduga memperoleh sekitar 26 paket pekerjaan di Dinas Perkimtan dan sekitar 14 paket di Dinas SDABMBK pada Tahun Anggaran 2026. Angka tersebut, menurut AWII, tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan jumlah paket, tetapi harus diuji melalui audit terhadap seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

“Kami meminta Inspektorat Kota Tangerang Selatan jangan hanya melihat satu atau dua paket. Kalau memang terdapat dugaan konsentrasi pekerjaan pada satu badan usaha, maka seluruh paket yang diperoleh perusahaan tersebut perlu diaudit secara menyeluruh,” tegas Cecep.

 

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemaketan pekerjaan, metode pemilihan penyedia, persyaratan kualifikasi, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.

 

AWII juga meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Yang harus diperiksa bukan hanya kelengkapan dokumen. Inspektorat harus melihat apakah antara dokumen dengan fakta di lapangan benar-benar sesuai. Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, mutu, waktu, dan nilai kontrak. Kalau ada indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi atau potensi kerugian daerah, itu harus dihitung secara objektif,” ujarnya.

 

Cecep menilai dugaan banyaknya paket yang dikerjakan oleh satu perusahaan perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas serta persaingan yang sehat dalam pengadaan pemerintah.

 

Menurutnya, tidak boleh ada kesimpulan bahwa suatu perusahaan melakukan pelanggaran hanya berdasarkan banyaknya paket yang diperoleh. Namun, justru karena terdapat jumlah paket yang cukup signifikan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Justru kami meminta negara melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya memang bersih. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” kata Cecep.

 

Selain dugaan dominasi paket, AWII meminta Inspektorat turut memeriksa aspek kualifikasi badan usaha, termasuk kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU), klasifikasi dan kualifikasi perusahaan serta Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada saat perusahaan mengikuti dan menerima pekerjaan.

 

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa kapasitas penyedia jasa memang sebanding dengan jumlah dan nilai pekerjaan yang sedang dikerjakan.

“Kami meminta Inspektorat melakukan uji dokumen secara menyeluruh. Periksa SBU-nya, periksa SKP-nya, periksa pengalaman perusahaan, periksa personel dan peralatan yang dipersyaratkan, kemudian cocokkan dengan seluruh paket yang diperoleh. Jangan sampai pemeriksaan hanya bersifat formalitas,” tegasnya.

 

AWII juga meminta audit dilakukan secara end-to-end, bukan hanya terhadap perusahaan penyedia.

 

Menurut Cecep, jika terdapat indikasi persoalan dalam proses pengadaan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan juga perlu diperiksa sesuai kewenangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan, pejabat terkait, konsultan pengawas, hingga pihak lain apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman.

“Kalau audit hanya memeriksa perusahaan, itu belum cukup. Periksa juga proses dari hulunya. Bagaimana paket itu direncanakan, bagaimana spesifikasinya disusun, bagaimana HPS ditentukan, bagaimana evaluasi dilakukan, sampai bagaimana pekerjaan dibayar. Dari sana baru bisa terlihat apakah prosesnya benar-benar sehat atau ada persoalan,” ungkap Cecep.

 

AWII meminta Inspektorat Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional serta tidak menjadikan pemeriksaan sebagai formalitas administratif.

 

Cecep menegaskan bahwa APBD merupakan uang publik sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak.

“APBD bukan uang pejabat, bukan uang dinas dan bukan uang perusahaan. Itu uang rakyat. Karena itu, setiap pekerjaan yang menggunakan APBD harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.

 

Ia juga meminta agar hasil audit nantinya tidak berhenti sebagai dokumen internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Kalau hasil audit menemukan kesalahan administratif, tentu ada mekanisme pembinaan dan perbaikan. Tetapi kalau ditemukan indikasi kerugian negara atau dugaan tindak pidana, kami meminta agar hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Cecep.

 

Ketua DPC AWII Tangerang Raya tersebut menyatakan organisasinya siap menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada Inspektorat apabila diperlukan sebagai bahan pemeriksaan.

 

AWII, kata Cecep, tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik di ruang publik.

“Kami siap memberikan data yang kami miliki. Kami ingin persoalan ini diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Kalau benar, buktikan benar. Kalau salah, tunjukkan letak kesalahannya. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” ujarnya.

 

Cecep menegaskan, AWII akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kami meminta Inspektorat segera turun. Audit seluruh paket, periksa seluruh dokumen, cek seluruh pekerjaan di lapangan dan buka hasilnya secara transparan. Jangan sampai setelah isu ini mencuat, justru tidak ada pemeriksaan yang serius. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar klarifikasi normatif,” pungkasnya.

 

AWII berharap pemeriksaan tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, persaingan sehat dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. *