JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2 Lantai 21, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis guna mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, mulai dari penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), peningkatan akses pembiayaan perumahan, hingga penyediaan cadangan lahan untuk pembangunan rumah subsidi yang terintegrasi.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki kebutuhan hunian yang tinggi. Berdasarkan data yang tersedia, backlog perumahan di Kabupaten Tangerang mencapai 246.345 unit, sehingga dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, pada Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Tangerang memperoleh alokasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 2.539 unit rumah. Jumlah tersebut merupakan alokasi BSPS terbesar di Provinsi Banten dan diharapkan mampu mempercepat penanganan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain peningkatan kualitas hunian melalui Program BSPS, Kementerian PKP juga mendorong penguatan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan menghubungkan masyarakat penerima manfaat ke dalam ekosistem pembiayaan mikro bersama berbagai lembaga keuangan, seperti BRI, Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga memperkuat kapasitas ekonomi keluarga melalui akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau.
Dalam pertemuan itu juga dibahas rencana strategis pemanfaatan hibah aset lahan negara seluas 36 hektare di wilayah Kabupaten Tangerang. Kementerian PKP saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan tersebut sebagai cadangan strategis (land bank) bagi pembangunan kawasan perumahan bersubsidi yang terintegrasi.
Pemanfaatan aset negara tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya pengurangan backlog perumahan secara nasional.
Menteri PKP menegaskan bahwa penyediaan rumah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mampu menciptakan ekosistem yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses pembiayaan, pemberdayaan ekonomi, serta pemanfaatan aset negara secara produktif.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Direktur Pengembangan Kawasan dan Permukiman Anggoro Putro, Sesditjen Kawasan Permukiman Musrifah, serta Staf Khusus Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi.
Melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian PKP optimistis percepatan pembangunan rumah layak huni, optimalisasi Program BSPS, penguatan KUR Perumahan, serta pemanfaatan aset negara untuk pembangunan rumah subsidi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mengurangi backlog perumahan, dan mempercepat terwujudnya Program 3 Juta Rumah sebagai salah satu prioritas nasional.
(MB101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP)
Ringkasan Berita
- Kabupaten Tangerang menjadi daerah prioritas dalam percepatan Program 3 Juta Rumah dengan backlog perumahan mencapai 246.345 unit.
- Sebanyak 2.539 unit Program BSPS dialokasikan untuk Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2026, menjadi alokasi terbesar di Provinsi Banten.
- Kementerian PKP memperkuat akses pembiayaan melalui KUR Perumahan bekerja sama dengan BRI, PNM, dan PT SMF.
- Lahan negara seluas 36 hektare di Kabupaten Tangerang disiapkan sebagai land bank untuk pembangunan kawasan rumah subsidi yang terintegrasi.
- Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah diharapkan mempercepat penyediaan rumah layak huni, mengurangi backlog perumahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







