JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton. Nilai yang menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) tersebut turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, namun masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penetapan HBA dilakukan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Harga acuan tersebut berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) vessel atau di atas kapal pengangkut.
Dibandingkan HBA periode kedua Juli 2026 yang sebesar USD131,85 per ton, HBA periode pertama Agustus 2026 turun sebesar USD7,41 per ton menjadi USD124,44 per ton.
Meski mengalami penurunan secara bulanan, HBA periode pertama Agustus 2026 masih lebih tinggi dibandingkan periode pertama Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD102,22 per ton. Dengan demikian, terjadi kenaikan USD22,22 per ton atau sekitar 21 persen secara tahunan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penurunan HBA dipengaruhi oleh harga penjualan batubara aktual yang digunakan sebagai dasar penghitungan.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8).
HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg Gross As Received (GAR). Selanjutnya, besaran HPB akan disesuaikan berdasarkan kualitas batubara, meliputi nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.
Untuk masa berlaku 1–14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori Harga Batubara Acuan sebagai berikut:
- HBA 6.322 GAR sebesar USD124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
- HBA I 5.300 GAR sebesar USD93,27 per ton, naik 3,75 persen.
- HBA II 4.100 GAR sebesar USD65,48 per ton, naik 3,53 persen.
- HBA III 3.400 GAR sebesar USD45,27 per ton, naik 0,42 persen.
Penetapan HBA ini menjadi acuan penting dalam penghitungan Harga Patokan Batubara sekaligus mencerminkan dinamika harga batubara di pasar yang menjadi dasar pembayaran royalti sektor pertambangan.
(MB101 – Biro KLI ESDM)
Ringkasan Berita:
- Kementerian ESDM menetapkan HBA periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton.
- Nilai HBA turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, namun naik sekitar 21 persen dibandingkan Agustus 2025.
- Penurunan HBA dipengaruhi oleh turunnya harga penjualan batubara aktual pada periode penghitungan.
- HBA digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor di atas 6.000 kcal/kg GAR.
- Empat kategori HBA untuk periode 1–14 Agustus 2026 telah ditetapkan sesuai kualitas batubara.










