JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI Angkatan Darat Kemhan RI di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Penyerahan keputusan tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan satuan TNI AD tersebut juga harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan pertahanan dan pelestarian sumber daya alam.
Melalui penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) ini, pemerintah berharap proses pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI Angkatan Darat Kemhan RI dapat berjalan lebih cepat, memiliki kepastian hukum, serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang sesuai dengan regulasi.
(MB101 – Biro Infohan Setjen Kemhan)
Ringkasan Berita
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- PPKH diberikan untuk lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI Angkatan Darat Kemhan RI.
- Penyerahan keputusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam proses penyiapan lahan pembangunan satuan.
- Pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan pertahanan.













