by

Menteri PKP, Mendagri, dan Pengembang Evaluasi Implementasi SKB Dua Menteri untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang telah ditandatangani pada 19 Juni 2026.

SKB tersebut mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk memastikan masyarakat tetap memperoleh fasilitas tersebut meskipun KTP berasal dari daerah lain.

Dalam forum tersebut, pemerintah mendengarkan secara langsung berbagai masukan dari asosiasi pengembang terkait implementasi kebijakan di lapangan.

Ketua Umum APERSI, Dedi Indra Setiawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan APERSI, sekitar 11 persen pemerintah kabupaten dan kota belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan dalam SKB Dua Menteri.

Selain itu, APERSI mengusulkan agar pemerintah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SKB karena masih terdapat perbedaan implementasi di berbagai daerah, khususnya terkait pembebasan BPHTB. APERSI juga menemukan sejumlah daerah yang telah menggratiskan PBG, namun masih mengenakan pungutan atau retribusi lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum ASPRUMNAS, Syawali, menyampaikan bahwa di Kabupaten Karawang masih terdapat persyaratan domisili KTP bagi masyarakat yang ingin memperoleh rumah subsidi, meskipun ketentuan tersebut telah dihapus melalui SKB Dua Menteri.

Hal serupa disampaikan Angga, pengembang dari Kabupaten Bogor, yang menyebutkan bahwa BPHTB dan PBG di Kabupaten Bogor masih dikenakan biaya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta para pengembang terus membantu pemerintah melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan di daerah.

“Teman-teman pengembang mohon membantu melakukan crosscheck apakah kebijakan yang sudah diterbitkan benar-benar dijalankan di daerah. Kebijakan ini dibuat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau masih ada daerah yang belum melaksanakan, mohon segera diinformasikan agar bisa kita tindak lanjuti bersama,” ujarnya.

Menurut Menteri Ara, setelah hampir dua tahun pemerintah mendorong berbagai kemudahan bagi MBR, tantangan saat ini bukan lagi pada aspek sosialisasi, melainkan memastikan seluruh pemerintah daerah menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Kemendagri akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan SKB Dua Menteri melalui dua mekanisme monitoring.

Pertama, melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut SKB melalui penerbitan peraturan kepala daerah. Hingga saat ini, 509 pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut dan akan dilakukan pengecekan ulang terhadap implementasinya.

Kedua, Kemendagri akan melakukan pemantauan secara rutin setiap minggu terhadap pelaksanaan pembebasan PBG dan BPHTB di seluruh daerah.

Selain itu, Kemendagri juga akan menerbitkan kembali surat edaran kepada pemerintah daerah, menggelar rapat koordinasi secara daring dengan daerah yang belum melaksanakan ketentuan pembebasan BPHTB dan PBG, serta menyiapkan pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pembangunan perumahan.

Melalui penguatan koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan para pengembang, pemerintah berharap seluruh kemudahan yang telah diatur dalam SKB Dua Menteri dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diharapkan semakin mempermudah akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap rumah layak huni sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

(MB101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP)

Ringkasan Berita

  • Menteri PKP, Mendagri, dan BPKP mengevaluasi implementasi SKB Dua Menteri untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah.
  • SKB Dua Menteri mengatur pembebasan BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk bagi pemohon dengan KTP dari daerah lain.
  • Sekitar 11 persen pemerintah kabupaten/kota dinilai belum sepenuhnya menerapkan ketentuan SKB, sementara sejumlah daerah masih mengenakan biaya terkait PBG dan BPHTB.
  • Kemendagri akan memperkuat pengawasan melalui dua mekanisme monitoring, termasuk pemantauan rutin dan evaluasi terhadap 509 pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah.
  • Pemerintah berharap implementasi SKB Dua Menteri berjalan konsisten di seluruh Indonesia guna memperluas akses MBR terhadap rumah layak huni dan mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah.