JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Pemerintah terus memperkuat akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau melalui berbagai kebijakan pembiayaan perumahan. Dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait selaku Ketua Komite Tapera di Aula Jusuf Anwar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026), disepakati sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekaligus mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya beserta jajaran, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajaran, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta jajaran, serta pejabat tinggi Kementerian PKP.
Salah satu agenda utama rapat adalah evaluasi perkembangan penyaluran FLPP Tahun 2026. Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target 350.000 unit rumah, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp10,1 triliun. Sementara itu, apabila ditambah dengan rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, capaian mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahunan.
Dalam paparannya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan berbagai strategi yang akan ditempuh untuk memastikan target 350.000 unit FLPP dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun,” ujar Heru.
Rapat juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program FLPP, termasuk dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap penerbitan perizinan dan sertifikat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN sebagai solusi percepatan.
Selain itu, implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK turut menjadi perhatian. OJK telah memberikan dukungan melalui sejumlah kebijakan, antara lain percepatan pengkinian pelaporan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit yang ditampilkan dalam SLIK, serta pemberian akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data SLIK.
Dalam rapat tersebut, Komite Tapera juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait implementasi skema KPR FLPP hingga 40 tahun. Pembahasan dilakukan secara mendalam mencakup aspek uang muka (DP), besaran angsuran, dan tingkat keterjangkauan masyarakat.
Untuk rumah subsidi tapak, pemerintah mengkaji skema angsuran sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang. Sementara itu, untuk rumah susun subsidi ditargetkan angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan melalui mekanisme yang sama.
Di tengah fluktuasi suku bunga pasar keuangan, pemerintah tetap memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian PKP memastikan suku bunga KPR FLPP rumah tapak tetap sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen hingga masa tenor berakhir. Stabilitas kebijakan tersebut didukung oleh pengelolaan likuiditas yang dilakukan bersama oleh BP Tapera dan Danantara Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penyediaan skema pembiayaan yang lebih menarik bagi para pekerja dan buruh agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah layak.
“Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini,” ujar Yassierli.
Pembahasan lainnya adalah pengembangan skema pembiayaan FLPP untuk satuan rumah susun subsidi. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan konsep peminatan KPR Rusun Inden, yaitu mekanisme pendaftaran calon pembeli rumah susun yang belum selesai dibangun melalui fasilitas pembiayaan kredit perbankan.
Sesuai Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan empat perubahan fundamental untuk rumah susun subsidi, yakni luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, dan penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya menekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan rumah susun subsidi agar semakin diminati masyarakat.
“Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik peminatan untuk dihuni dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya,” ujar Menteri Purbaya.
Pada akhir rapat, Komite Tapera membahas sejumlah rekomendasi strategis yang diajukan BP Tapera, antara lain penetapan kuota penyaluran KPR FLPP Tahun 2026, perpanjangan tenor KPR subsidi, pemberian insentif peminatan untuk KPR Rusun Inden, penggunaan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian premi asuransi, serta opsi penerapan suku bunga berjenjang untuk menurunkan angsuran masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari berbagai usulan yang dibahas, Komite Tapera menyetujui sejumlah kebijakan penting, termasuk mempertahankan suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen, suku bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen, serta membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
“Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen, dengan tenor bisa 40 tahun,” tegas Menteri PKP Maruarar Sirait.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah optimistis target penyaluran 350.000 unit FLPP pada tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah sebagai salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
(MB101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP)
Ringkasan Berita
• Komite Tapera menyetujui kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
• Pemerintah mempertahankan suku bunga rumah subsidi tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen hingga akhir tenor.
• Hingga 23 Juni 2026, penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah dengan nilai pembiayaan Rp10,1 triliun.
• Jika termasuk rumah yang telah akad kredit, capaian FLPP mencapai 103.003 unit atau 29,43 persen dari target 350.000 unit rumah tahun 2026.
• Kebijakan tenor 40 tahun dan penguatan program FLPP diharapkan mendukung Program 3 Juta Rumah serta memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.













