JAKARTA, Bhayangkara101.co.id — Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah strategis melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Upaya tersebut kini menunjukkan perkembangan signifikan dengan meningkatnya kepatuhan serta aksi nyata dari sejumlah platform digital global.
Dalam perkembangan terbaru di Jakarta, Kamis (30/04/2026), platform Roblox yang menjadi salah satu dari delapan platform digital sasaran implementasi tahap awal PP TUNAS, resmi menyampaikan komitmen kepatuhan kepada pemerintah Indonesia. Langkah ini menandai PP TUNAS sebagai regulasi pertama di dunia yang dipatuhi oleh platform global Roblox dalam perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa komitmen tersebut lahir melalui pembahasan intensif, mengingat karakteristik Roblox sebagai platform gim yang memiliki perbedaan mendasar dibanding media sosial.
Selain Roblox, pada 22 April 2026, Google melalui platform YouTube juga telah menyampaikan surat kepatuhan kepada Komdigi. YouTube bahkan merencanakan penonaktifan akun anak serta penghentian iklan yang menyasar anak dan remaja secara bertahap sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan digital.
Kepatuhan serupa juga ditunjukkan oleh Meta, induk dari Instagram, Facebook, dan Threads, melalui penyesuaian kebijakan komunitas serta penetapan batas usia minimum 16 tahun. Penyelarasan kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Komdigi sejak 9 April 2026.
Sementara itu, langkah paling konkret datang dari TikTok yang hingga Selasa, 28 April 2026, telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun. Capaian ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan implementasi kepatuhan PP TUNAS secara terukur dan langsung berdampak.
Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah nyata tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh platform digital tidak cukup hanya berhenti pada komitmen semata. Seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta segera menyampaikan self-assessment kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026 sebagai dasar evaluasi lanjutan pemerintah.
“Kami mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Komdigi,” tegas Menkomdigi.
Implementasi PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan anak Indonesia di era digital, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor regulasi perlindungan anak yang mendapat respons nyata dari platform-platform global.
(MB101 – Humas Komdigi/Humas Kemensetneg)










