BANDUNG, Bhayangkara101.co.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau pembangunan rumah susun (rusun) bagi ASN Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kelurahan Babakan Sari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
Dalam peninjauan yang turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Kejati Jabar Hermon Dekristo, proyek ini menunjukkan progres signifikan dengan realisasi fisik mencapai 32,40 persen, melampaui rencana 10,18 persen atau deviasi positif +22,22 persen, serta realisasi keuangan sebesar 20 persen.
Menteri Ara menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga kualitas hunian agar dapat digunakan secara aman dan nyaman dalam jangka panjang.
“Kita tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga kualitas. Hunian ini harus benar-benar layak, aman, dan bisa digunakan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada BP3KP Jawa II atas kinerja pembangunan yang mampu melampaui target, serta mendorong percepatan penyelesaian proyek tanpa mengurangi kualitas.
“Saya mengapresiasi kinerja BP3KP Jawa II yang mampu melampaui target. Kita dorong agar proyek ini bisa selesai lebih cepat dari waktu kontrak,” ujarnya.
Rusun dua lantai tipe Arthaloka ini menyediakan 44 unit hunian tipe 36 yang dilengkapi dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi, serta area cuci dan jemur.
Selain itu, fasilitas pendukung juga disiapkan, seperti balai warga, minimarket, mushola, ruang serbaguna, serta area parkir untuk 24 mobil dan 46 motor, guna menunjang kenyamanan penghuni.
Berlokasi sekitar 5 km dari Kantor Kejati Jabar, hunian ini juga berada dekat fasilitas publik seperti Stasiun Kiaracondong dan Trans Studio Mall Bandung, sehingga menjadi lokasi strategis bagi ASN.
Kepala Kejati Jabar Hermon Dekristo menyampaikan bahwa rusun ini diprioritaskan bagi pegawai golongan II dan IIIA, sekaligus mengapresiasi dukungan pemerintah dalam penyediaan hunian layak bagi aparatur.
Proyek ini menjadi contoh percepatan pembangunan hunian ASN di kawasan perkotaan, dengan capaian progres yang melampaui target dan berpotensi selesai lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, yakni 5 Oktober 2026.
(MB101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman)







