TANGSEL, MB – Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya menuding adanya dugaan jual beli paket kegiatan di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dugaan ini terkait proyek Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum terealisasi, menimbulkan sorotan publik soal transparansi dan profesionalitas ASN.
Dalam surat resmi Nomor 076/DPC/AWII/II/2026, Sekretaris AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menyebut ada indikasi oknum ASN UPT 2 melakukan komitmen pemberian paket pekerjaan kepada pihak tertentu dengan nilai tertentu. Dugaan ini jika terbukti, bisa melanggar prinsip good governance dan peraturan perundang-undangan.
“Praktik seperti ini jelas merusak integritas ASN dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tegas Agus Sapto Utomo dalam suratnya. Senin, 2 Maret 2026.
AWII menuntut:
Klarifikasi tertulis dari Kepala Dinas;
Investigasi internal terhadap ASN yang diduga terlibat;
Langkah preventif untuk mencegah praktik serupa.
Batas waktu tanggapan yang diberikan AWII adalah tujuh hari kerja, jika tidak, organisasi ini akan menempuh jalur hukum dan pengawasan publik.
Surat ini ditembuskan ke Wali Kota Tangsel, Inspektorat, DPRD, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menunjukkan dugaan ini bukan isu sepele, tapi potensi masalah serius bagi tata kelola pemerintahan di kota tersebut.
Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Tangsel belum memberikan tanggapan resmi, meninggalkan pertanyaan publik terkait integritas dan akuntabilitas proyek TA 2025.
( red )












