by

Penggusuran untuk Jalan Tol PSN Tak Sesuai Appraisal, Warga Setia Kawan Protes

Jakarta, MB – Warga yang terdampak pembangunan Proyek Jalan Tol Semanan–Duripulo–Sunter—bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN)—secara tegas menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal. Mereka menilai kompensasi tersebut bukan bentuk keadilan, melainkan praktik penggusuran yang dibungkus legalitas administrasi.

Penolakan muncul setelah warga menerima hasil penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun bagi mereka, angka yang diberikan tidak merepresentasikan realitas harga tanah di Jakarta Pusat, apalagi menjamin keberlangsungan hidup setelah kehilangan tempat tinggal.

“Dengan uang segitu kami tidak bisa membeli tanah di Jakarta. Bahkan untuk pindah ke pinggiran pun sulit. Ini bukan ganti rugi, ini pengusiran yang dibuat seolah-olah sah,” ujar Andi, salah satu warga terdampak.

Keadilan yang Menyempit di Meja Appraisal

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus menjamin prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat terdampak.

Namun realitas di lapangan menunjukkan jurang lebar antara teks hukum dan praktik. Warga mengaku tidak dilibatkan secara transparan dalam proses penilaian.

“Kami hanya menerima angka final. Tidak pernah dijelaskan dasar perhitungannya—harga pasar, pembanding lokasi, nilai historis, atau dampak sosialnya,” ungkap warga lainnya.

Padahal, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa penilaian ganti rugi wajib mempertimbangkan harga pasar terkini, fungsi sosial tanah, serta kerugian non-material, termasuk hilangnya mata pencaharian dan ikatan sosial masyarakat.

Fakta di RW 09 Setiakawan justru menunjukkan pola sebaliknya: konteks sosial diabaikan, dan warga direduksi menjadi sekadar angka dalam tabel appraisal.

“Kami ini bukan angka di lembar penilaian. Kami hidup dan mencari nafkah di sini,” tegas tokoh warga RW 09 yang menolak.

Investigasi awak media : Nilai Ganti Rugi Jauh di Bawah Harga Pasar

Berdasarkan penelusuran awak media, nilai ganti rugi tanah yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar tanah di Jakarta Pusat bahkan lebih di sejumlah titik strategis.

Selisih mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar apa penilaian tersebut ditetapkan, dan siapa yang diuntungkan?

Tol Semanan–Duripulo–Sunter: Janji Infrastruktur, Luka Sosial

Di atas kertas, Proyek Tol Semanan–Duripulo–Sunter digadang-gadang sebagai penghubung strategis Jakarta Barat, Pusat, dan Utara, dengan janji kelancaran mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Namun bagi warga RW 09 Setiakawan, proyek ini justru meninggalkan luka penggusuran, rasa terpinggirkan, dan ketidakpastian masa depan.

“Kami tidak anti pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan yang dilegalkan,” pungkas Andi.

Menyoroti hal tersebut, Prof Alex Sutejo, SH., MM selaku Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) menekankan, bahwa penyelesaian kasus Tol Semanan–Duripulo–Sunter ini harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, baik DPR RI maupun DPRD DKI Jakarta.

“Pembebasan lahan milik masyarakat terdampak harus segera dibantu anggota dewan agar rakyat merasa ada manfaat keberadaan proyek ini,” ujar Prof. Alex Sutejo di kantor DPP AWII, menanggapi pertanyaan khusus Pimpinan redaksi Fakta Merah bersama Pimpinan Umum dari redaksi Media Patroli Indonesia. *

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *