JAKARTA, MB — Sejumlah petugas dari Satpol PP, Dinas Kesehatan yang tengah melakukan pemeriksaan di lokasi toko Kosmetik yang disinyalir sebagai tempat peredaran obat-obatan terlarang.
Terlihat petugas yang tengah berbicara dengan penjaga toko untuk dimintai keterangan.
Berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Gang Burung Dalam, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, diduga menjadi tempat penjualan obat keras Type G dan terlarang, berjenis Tramadol, Eximer, dan obat lainnya.
Obat-obatan jenis Type G seharusnya hanya dijual di apotek resmi dengan resep dokter.
Toko tersebut sejatinya tampak seperti tempat usaha kosmetik biasa, namun diduga menjadi kedok bagi praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Warga sekitar mengaku sudah lama curiga terhadap aktivitas toko tersebut. Menurut mereka, banyak remaja datang dan pergi dari toko itu pada jam-jam tertentu, dan sering terlihat membawa bungkusan kecil yang mencurigakan.
Keresahan warga semakin memuncak setelah beredar kabar adanya korban penyalahgunaan obat keras di wilayah sekitar.
Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP untuk segera melakukan razia dan menindak tegas pemilik usaha yang diduga kuat memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan sesaat, tetapi juga menutup permanen tempat usaha yang terbukti melanggar hukum agar tidak menimbulkan korban dan menjadi contoh bagi pelaku lain.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan Media Bhayangkara akan mengonfirmasi lebih lanjut kepihak kepolisian, Satpol PP dan dinas terkait lainnya.
(*)








Comment