by

Maraknya Peredaran Obat Type G di Kelapa Dua Tangsel Disoroti Sekjen DPP AWII

TANGERANG, MB – Seolah Kebal Hukum Sebuah Toko Yang Berkedok Kosmetik Abal-abal Beroperasi Kembali dan Masih Mengedarkan Obat Keras Daftar G APH khususnya Polsek Kelapa dua Harus Bertindak Tegas !!!

Hal itu ditegaskan oleh Sekjen DPP AWII, Achmad Sujana karena ditemukan titik peredaran obat keras daftar G di jalan Dasana indah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Klapa Dua yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Klapa dua, Polres Tangerang selatan, Polda Metro Jaya (PMI) pada Senin, (23/06/2025).

Menurut pengakuan penjaga toko yang bernama Pongki kepada awak media saat diwawancara, mereka menjual obat obatan golongan G jenis Tramadol dan Eximer beserta obat obatan Jenis pil Reklona mengandung clonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 yang diatur dalam Lampiran Undang- Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain obat obatan golongan G diduga pelaku juga mengaku menjual obat jenis Triheknidil,Alpha zolam, dexa,atarax, merlopam bahkan masih banyak lagi obat obatan yang tergolong obat keras yang masuk golongan Psikotropika.

Setelah di wawancara oleh awak media dan LPK-RI (LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN) penjaga toko tersebut menyodorkan uang 20 ribu rupiah, ini buat abang dengan maksud menyuap. Lalu penjaga toko itu menghiraukan begitu saja saat di wawancara oleh salah satu anggota LPK-RI seakan akan merasa kebal hukum.

Nampaknya aparat penegak hukum harus bekerja extra keras terkait masih adanya peredaran obat keras Jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki desain tersebut.

Mengingat untuk meningkatkan rasa keamanan dan keamanan bagi masyarakat yang ada di wilayah klapa dua dan sekitarnya.

Menurut Sekjen DPP AWII yang kerap disapa Bang Joe’na, Obat keras daftar G tersebut memberikan dampak negatif bagi pengkonsumsinya, apalagi obat-obat keras yang termasuk golongan narkotika tidak disertai dengan resep dokter.

“Bahayanya peredaran obat keras daftar G ini dapat menimbulkan kriminalitas di masyarakat yang harus diwaspadai.” Ujar Joe’na.

Toko yang berkedok kosmetik abal-abal yang beralamat di Jl dasana indah Desa Bojong Nangka Kecamatan kelapa dua Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.

“Sebenarnya toko-toko itu sempat tutup beberapa waktu lalu, namun diduga adanya oknum yang seolah kebal hukum sampai bisa mengizinkan beroperasinya kembali toko itu.” Ungkap Joe’na.

Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah penerapan sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, rumusan yang terdapat dalam pasal ini adalah setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).

Kendala dalam Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah kurangnya bukti untuk dilakukan penangkapan, kurangnya laporan dari masyarakat.Sampai berita ini di terbitkan, baik Polsek Klapa dua, Polres Tangerang selatan, Polda Metro jaya belum terkonfirmasi.

Penulis: Parapat
Editor : Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *