by

Diduga Pengoperasian Mobil Tinja Kota Tangerang Menyalahi Aturan, Kepala UPT-Perkim Menghindari Wartawan

Bhayangkara, MB – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) UPT kota Tangerang yang memiliki IPLT (Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja) di Jl Bawang, Cibodasari, pada Rabu lalu sempat (21/5) dikonfirmasi oleh awak media.

Awak media juga sempat bertemu salah satu supir yang mengoperasikan mobil tinja tidak sesuai aturan.

Saat berkunjung, awak media diarahkan untuk bertemu staf Disperkim bernama Amrin, dan disaat awak media bertemu, Amrin langsung mengatakan bahwa pak Heru-nya sedang rapat.

Maaf, pak Heru-nya sedang rapat’ mungkin 1 jam kedepan sudah selesai rapatnya.” Ujar Amrin kepada awak media.

Menurut Amrin untuk pengelolaan tinja tersebut harus bertemu dengan Heru, selaku kepala UPT.

Dan setelah kurang lebih 1 jam lamanya awak media menunggu, Heru pun tidak kunjung datang.

Dalam hal ini, menurut Perda yang telah ditetapkan. Perda Nomor 10 Tahun 2023:
Perda itu telah mengatur berbagai aspek terkait sedot WC di Kota Tangerang, yang termasuk tarif resmi yang dikenakan ke masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.

Layanan Sedot Kakus, Disperkim kota Tangerang memberikan layanan sedot kakus kepada masyarakat, mulai dari rumah tinggal hingga industri besar, akan tetapi mobil tinja dari Disperkim kota Tangerang, umumnya tidak boleh beroperasi di wilayah kabupaten Tangerang, karena Layanan sedot tinja dari Pemkot Tangerang dirancang untuk melayani masyarakat di wilayah Kota Tangerang saja.

Sedangkan kabupaten Tangerang juga telah memiliki layanan sedot tinja sendiri yang dioperasikan oleh UPTD PALD (Pengelolaan Air Limbah Domestik) Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman.

Dari beberapa sumber yang didapati, awak media pun mendapatkan temuan di lapangan, bahwasanya 1 unit mobil tinja kota Tangerang tengah beroperasi di wilayah bonang kabupaten Tangerang dan sampai berita ini diterbitkan, dari Disperkim kota Tangerang belum ada merespon untuk menjelaskan secara rinci terkait pengoperasian 1 unit mobil tinja kota Tangerang yang menyedot tinja di Bonang dasana indah, kabupaten Tangerang. Minggu (25/5/2025).

Sebelumnya, saat Amrin dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (22/5) lalu ia menginformasikan kalau pesan dari teman – teman media sudah disampaikan ke pak heru. Namun saat Amrin kembali dihubungi pada hari Jum’at (23/5), Amrin pun terkesan mengabaikannya dan tidak merespon WhatsApp untuk dikonfirmasi dengan awak media.

Hal itupun menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), KPK NUSANTARA, dan melayangkan surat audensi ke Disperkim kota Tangerang, karena Heru selaku Kepala UPT tidak memberikan penjelasan yang secara kongkrit terkait dugaan yang menyalahi aturan kewenangan tersebut. **

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed