JAKARTA, MB – Beramai-ramai Warga di Perumahan Taman Semanan RT 7, 9 dan 10 Lingkungan RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat memasang spanduk bertuliskan Peringatan atau Penolakan atas Pemasangan Bangunan BTS di wilayahnya agar mendapatkan perhatian dari pihak berwenang. Senin, (22/05/2023) kemarin.
Beberapa spanduk terlihat telah terpasang atas reaksi warga untuk mempertegas penolakan hal tersebut dan agar segera ditindaklanjuti Aparatur Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sebelumnya warga juga telah Protes kepada Ketua RW dan juga melaporkan penolakan pembangunan Tower Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Sistem (BTS) di lingkungan wilayah RW 12 ke Pihak Terkait pada akhir Februari 2023.
Kemudian, pada tanggal 7 Maret 2023 lalu Warga melakukan Pengaduan via JAKI dan sesuai database perizinan Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang telah diinformasikan bahwa Menara Telekomunikasi dengan alamat tersebut tidak terdaftar alias tidak berizin.
Akhirnya, Warga mendapatkan kabar baik atas tanggapan dan himbauan dari pihak Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang memberikan teguran tegas kepada Perusahaan Pelaksana Pembangunan Tower tersebut sebagai surat Pemberitahuan ke – I dan berlanjut ke – II.
Namun aparatur dianggap kurang tegas dan malahan jadi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di lokasi Jl. Taman Semanan Indah Blok D 8 No.1A RT/RW 10/12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Pasalnya, terkait tanggal yang tertera pada Surat Izin yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pengelola Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta di tanggal 31 Maret 2023.
Darwin dan Willy yang menjadi perwakilan warga menerangkan hal tersebut dengan jelas dan mengatakan akan tetap menolak pembangunan Tower Tersebut.
Dengan menunjukan surat pernyataan yang ada di tangan Tony untuk upaya penolakan warga sekitar yang bersamanya.
Karena warga juga baru diperlihatkan Surat IMB nya pada hari Sabtu, (20/05) Kemarin.
“Kami bersama warga juga telah meminta bantuan atas pengaduan penolakan kami ini ke pihak-pihak terkait lainnya. Kami sebagai warga masyarakat juga telah sepakat untuk terus melanjutkan ini ke pihak Aparatur Kota dan Walikota dengan dasar surat penolakan yang telah kami buat, telah ditandatangani bersama.” Kata Darwin.
Selanjutnya, Willy juga menyampaikan dasar keluhan untuk penolakan pembangunan BTS tersebut. “Hak atas keresahan warga ini kan jelas, kami merasa dirugikan karena BTS kan pasti ada efeknya dan akan terdampak radiasi atau lainnya kepada keluarga kami.”
Masih kata Willy, “seharusnya kan disini ada warga dan Ketua RW nya, jadi pemilik harus izin dulu ke warga disini melalui RW dan RT.”
“Dan terkait permasalahan ini, perizinan juga harus melihat peraturan bahwa IMB di BTS ini belum disetujui warga setempat.” Imbuhnya.
“Seharusnya, Aparatur dan pihak Instansi terkait lebih bisa melihat aturannya. Apakah boleh dikeluarkan izin itu tanpa persetujuan warga disini. Jangan sampai izin itu menjadi kesalahan dari pihak instansi pemerintah. Jika ada kesalahan bisa dianggap kinerja buruk lah, apalagi jika ada penyalahgunaan wewenang di ranah kerja Dinas dan Aparatur Kota Administrasi kan ” Ujar Willy.
“Saya juga memohon bantuan kepada rekan dari beberapa media untuk melihat masalah ini lebih terbuka jelas dan bisa mendapatkan info yang tegas atas pelayanan masyarakat. Dan semoga hal ini bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak kami.” Pungkasnya.**
( Red )
Comment