Bhayangkara101,DEPOK – FWJ INDONESIA I Pemerintah melalui Kepolisian RI terus berkomitmen dan telah banyak menindak kegiatan penyelewengan dalam penyaluran dan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan distribusi BBM jenis Solar dan Pertalite subsidi, ironisnya kegiatan ilegal yang sangat merugikan masyarakat ini masih terus bergulir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa unit sepeda motor jenis Thunder dan satu unit truk modifikasi yang sering disebut ‘Helly’ terlihat tengah melakukan pembelian BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34 – 16909 yang terletak di Jalan Raya Bogor, Cimanggis Depok pada, Selasa (18/10/2022) dinihari.
Tingginya disparitas harga Solar subsidi yang di jual Rp 6.800 per liter dengan solar non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan BBM Subsidi tersebut. Pengawasan dan koordinasi erat dengan kepolisian pun terus dilakukan pihak Pertamina.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika mengatakan bahwa UU Migas telah sangat jelas seperti itu tertulis ada sanksi pidananya.
Berdasarkan keterangannya, pihak BPH Migas melakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. “Maka jika kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan pendalaman,” ujar Erika beberapa waktu lalu kepada wartawan, dilansir dari media mainstream.
Pemerintah pun telah melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya serta dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM yang di subsidi pemerintah, maka di situ akan dikenakan sanksi hukuman pidana 6 tahun penjara, dan atau denda mencapai Rp 60 miliar.
Muatan materi yang terkandung dalam tindak pidana khusus UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih menganut adanya pelanggaran dan kejahatan. Terlihat bahwa bentuk pelanggaran dituangkan pada Pasal 51 mengenai survey umum dan mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi. Sedangkan yang masuk rumusan kejahatan diatur dalam Pasal 52 sampai Pasal 55.
Selain itu, Jika Pasal 51 UU Tentang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dikaitkan dengan Pasal 57 KUHP, tentunya akan jelaslah bahwa pembedaan kualifikasi yuridis tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran memiliki implikasi yuridis terkait dengan pemidanaan pembantuan tindak pidana.
Sementara itu, seseorang yang mengaku pihak owner SPBU bernama Ira melalui sambungan telepon seluler petugas pengawas Shift malam tidak terima dengan kedatangan wartawan tengah malam, bahkan diduga sempat mengancam akan menuntut wartawan yang melakukan pengambilan gambar terhadap SPBU-nya.
“Dari Pom Bensin saya, saya ‘nggak mau tau. Moto-moto (memotret), saya tuntut kalian semua ya !. Saya lagi tidur dibangunin kaya begini, apa-apaan ini,” hardiknya saat tengah berkomunikasi dengan Ketua Umum FWJ Indonesia.
Terkait peristiwa tersebut, pihak FWJ Indonesia akan segera mengambil langkah-langkah serius secara normatif dengan segera akan menindak-lanjutinya ke pihak BPH Migas dan PERTAMINA.
MB101
Comment