JAKARTA, MB — Saksi kembali dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penasehat hukum Terdakwa Jahja Komar Hidajat. Pertanyaan diantaranya terkait keabsahan Pengesahan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU kepada PT Tjitajam versi pelapor Tamami Imam Santoso, Ponten Cahaya Surbakti, serta Drs. Cipto Sulistio.
Diketahui, sudah ada 9 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) baik pengadilan Perdata maupun TUN dan bahkan sudah dieksekusi yang dimenangkan ialah versi Terdakwa.
“Oleh Dirjen AHU tetap diterbitkan pengesahan sampai tahun 2020. Bagaimana itu Saksi. Apakah secara aturan dibolehkan ?,” tanya tim Reynold Thonak SH ke Saksi Pranudio, Kamis (10/2/2022).
“Seharusnya tidak dapat diterbitkan pengesahan tersebut, dan ketika ada dualisme kepemilikan Perseroan, maka yang seharusnya disahkan adalah Pengurus yang sistematis (versi Terdakwa) bukan yang tiba-tiba muncul (versi Pelapor),” jawab Saksi di persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menanyakan terkait keabsahan Pengesahan tanggal 11 Juni 2004 terhadap Akta Nomor 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda. Perlu diketahui, sidang Perkara Pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim digelar di PN Jaktim berlangsung dua kali dengan dihadiri oleh Saksi Pranudio.
“Apabila ada permohonan pengesahan Akta, namun Pemohon tidak melampirkan historis dari PT tersebut (tidak ada Akta Pendirian dan Akta-akta sebelumnya), apakah dapat dikeluarkan pengesahan,” tanya penasehat hukum lagi.
“Kalau data tidak lengkap, maka tidak dapat dikeluarkan Pengesahan,” kata Pranudio menjawab pertanyaan itu.
Lebih lanjut “apabila faktanya data tidak lengkap, namun dikeluarkan pengesahan oleh Dirjen AHU, maka apakah pengesahan tersebut sah ?,” tanya kuasa hukum kembali. “Tidak sah,” tegas Saksi Pranudio.
Sebelum menutup persidangan, Saksi juga menjelaskan terkait akibat Hukum tidak dilaporkannya Akta Perubahan Direksi sesuai UU Nomor 1 tahun 1995. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim PN Jaktim, Agam Syarief Baharuddin.
“Pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, tidak ada kewajiban untuk melaporkan Akta Perubahan Direksi, sehingga apabila tidak dilaporkan, Akta tersebut tetap sah sepanjang RUPS tersebut sah. Dan karena RUPS yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 1998 Notaris Elza Gazali dihadiri oleh 100 persen Pemegang Saham, maka pengangkatan Jahja Komar Hidajat sebagai Direktur Utama sah serta dapat mewakili Perseroan baik didalam maupun di luar Perseroan termasuk Pengadilan,” ungkapnya. (Joe)
Comment