Bhayangkara101, Jakarta.- Setelah Presiden Jokowi di tetapkan menjadi Presidensi G20 pada tahun 2022 di Roma Italia pada Minggu, 31 Oktober 2021. Lalu Jokowi diundang dan menjadi pembicara pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) perubahan iklim Conference Of The Parties ke-26 atau COP26 di Glasgow Skotlandia akhir Oktober lalu.
Apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada kedua pertemuan tersebut diatas telah menjadi perhatian besar dunia dan seluruh dunia melihat Indonesia.
Dengan demikian perlu disikapi bahwa agenda besar dunia tertumpu harapannya kepada Indonesia.
Untuk menyikapinya maka disisi Indonesia perlu penyelarasan dan menyesuaikan dengan kepentingan-kepentingan yang lebih besar.
Pergantian panglima TNI menjadi titik sentral perhatian seluruh anak bangsa. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah selesai melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, Sabtu, 6/11/2021 di Komisi I DPR RI.
Pada Senin, 8/11/2021, rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kalau pertanyaannya, Apakah di butuhkan Wakil Panglima (Wapang) Setelah pelantikan Panglima yang baru Jendral Andika Perkasa? Menurut Mas Aryo selaku Ketua Dewan Penasehat Mitra Jokowi (MiWi) saat ditemui di Jakarta pusat Selasa 10/11/2021 menuturkan, “Kita melihat bahwa ada Perpres No.66 tahun 2019. Yang di sahkan oleh Presiden 18 Oktober 2019. Disitu tertuang ada pasal 13 mengatakan Bahwa unsur Markas Besar TNI, pertama adalah Panglima yang kedua adalah Wakil Panglima (Wapang).” Ujarnya.
“Jadi menurut saya dalam kondisi dinamika politik setelah terjadi pandemi seperti ini sangat-sangat dibutuhkan seorang wakil panglima. Seluruh Kepala Staf ada wakilnya semua, jadi di Perpres No.66 2019 juga ada, sudah jelas tugas dan wewenang dari Wakil Panglima selama ini. Hampir 2 tahun lebih, belum diisi jabatan Wakil Panglima.” Tambahnya.
“Ada satu hal yang menarik dalam Perpres itu bahwa seorang Wakil Panglima tidak harus dari Kepala Staf baik itu Angkatan Darat, Angkatan Laut, ataupun Angkatan Udara. Tetapi dalam tugasnya adalah memadukan Trimatra tersebut dan juga sangat-sangat elok bahwa Perpres No.66 tahun 2019 Seorang Wakil Panglima tidak harus berpangkat Bintang Empat, Jadi bisa saja dari Angkatan Darat itu Letnan Jendral, dari Angkatan Laut itu Laksamana madya, atau dari Angkatan Udara itu Marsekal Madya. Hampir puluhan dari TNI AD yang sekarang menyandang Letjen, Angkatan Laut juga begitu banyak, Angkatan Udara Marsekal Madya juga. Ini bisa dilihat Kalau Panglima nya itu sudah dari Angkatan Darat dan kemarin Pak Hadi Angkatan Udara, saya mengharapkan bahwa untuk Wakil Panglima nanti -Hak Prerogatif Presiden- melalui masukan Panglima TNI harapannya Dari Angkatan Laut. Dari Angkatan Laut banyak Letjen. Satu contoh Letjen Laut Bambang Sus, Letjen Laut Aan Kurnia dan masih ada Bintang Tiga lain.” Terangnya.
“Kenapa saya katakan, Saya melihat dari Perpres No.66 tahun 2019 tidak harus Wakil Panglima itu Bintang Empat, Jadi saat Beliau mau di lantik menjadi Wakil Panglima dari Bintang Tiga langsung di promosikan ke Bintang Empat, ya inilah dinamika politik, dinamika keamanan, pertahanan dan lain sebagainya sangat-sangat dibutuhkan Wakil Panglima, semoga Bapak Panglima TNI yang baru dan juga Hak Prerogatif Presiden, Perpres No.66 tahun 2019 terwujud supaya sempurna, apa artinya kalau Perpres itu di keluarkan kemudian jabatan tidak diisi,” Pungkas Mas Aryo, sambil menutup pembicaraan.
MB101- DN
Comment