JAKARTA, MB — JPU kembali menghadirkan Notaris Erick Maliangkay sebagai Saksi dalam perkara pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Jahja Komar Hidajat.
Notaris Erick Maliangkay Beberkan Alasan Pembatalan Akta PT Tjitajam
Berita Utama